D-ONENEWS.COM

PT Suparma Kian Bandel

Surabaya,(DOC) – Permasalahan terhadap PT. Suparma terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menyisahkan keganjalan bagi anggota legislatif DPRD Surabaya. Pasalnya, pihak PT. Suparma diduga masih belum mempunyai izin mendirikan bangunan tersebut. Namun, nyatanya pipa gas yang menjadi polemik itu, sampai sekarang masih berdiri kokoh.
Pihak PT. Suparma, selalu mangkir dan seolah tidak menggubris walaupun sudah di panggil berulang kali untuk ditanyakan soal perizinan bangunan agar datang ke gedung dewan DPRD Surabaya untuk melakukan Dengar Pendapat (Hearing) dengan komisi C yang membidangi masalah pembangunan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo mengungkapkan, dugaan dewan bahwa PT. Suparma tidak berizin bukan tanpa sebab. faktanya diundang untuk melakukan hearing pihak PT. Suparma tidak mau hadir dan tidak bisa menjelaskan terkait perizinan itu, malah mengadakan jumpa pers dengan media.
“Mereka (PT.Suparma-red) bilang bahwa tidak melanggar tapi perizinan ditolak. Loh, masyarakat jangan dibodohi dengan adanya pelanggaran itu. Kami (dewan), hanya ingin bertanya, pipa gas itu sudah tidak punya izin tapi kenapa masih berdiri,” ungkapnya, Rabu(12/3/2014).
Pada awal bulan februari, politisi yang akrab dipanggil Dedy ini melakukan reses di kawasan pabrik itu, hasilnya pipa gas milik PT. Suparma itu memang mengeluarkan gas yang tidak sehat. Hal itu juga sudah diketahui sejak lama sebenarnya oleh masyarkat sekitar yang tinggal di kawasan pabrik tersebut.
“Makanya kami, akan segera melakukan sidak dan akan memanggil kembali pihak PT. Suparma di komisi C, untuk mendapatkan kejelasan yang pasti. Agar PT. Suparma segera menutup pipa yang berdiri di sekitar pabrik itu, supaya tidak menganggu pernafasan masyarakat sekitar,” pintanya.
Politisi asal Fraksi PD tersebut juga berharap pada Pemerintah Kota (Pemkot), serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Mengingat, selain izin mendirikan bangunan, ada kebocoran gas. Supaya tidak terjadi hal yang menimbulkan dampak lebih buruk lagi.
“Apa nanti sanksinya, entah menutup atau ditertibkan yang penting, pemkot harus bisa menegakan tentang peraturan Walikota (perwali). Misalnya, saja PKL yang melanggar langsung di tindak. Masalah ini seharusnya juga begitu langsung harus segera ditindak,” harapnya.(r7)

Loading...