D-ONENEWS.COM

Tower MCP Milik Operator Seluler Berdiri di Menara Masjid Tanpa Ijin

foto : Tower MCP berdiri di menara Masjid Nurul Islam

Surabaya,(DOC) – Warga Kapas Baru, Tambaksari Surabaya mempertanyakan keberadaan Tower Micro Cell Pole(MCP) milik salah satu operator seluler “Smartfren” yang dibangun di menara masjid Nurul Islam jalan Kapas Baru gang 1, kelurahan Kapas Madya Baru, kecamatan Tambaksari Surabaya.
Tower seluler yang dibangun oleh kontraktor pelaksana PT Trias tersebut, selama ini belum disosialisasi ke warga yang terkena dampak atau yang berada di radius tower. Bahkan temuan warga, tower itu tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya.
“Selain tidak ada sosialisasi, warga juga takut terkena dampak radiasi. Sehingga banyak warga yang tak setuju,” ungkap Budiono salah satu warga Kapas Baru 1 RW-007, Selasa(1/8/2017).
Sebagian besar warga juga mempersoalkan tempat ibadah yang dikomersialkan. Warga lainnya menyebutkan, dulu takmir masjid Nurul Islam pernah mengedarkan surat penyataan agar warga bersedia menandatangani pembangunan tower MCP. “Menolak keras adanya tower tersebut, masak masjid dikomersilkan. Kita pernah dimintai tanda tangan oleh takmir masjid, tapi kita ngak mau, ” ucap bu Nayar, warga Kapas Baru 2.
Informasi dari instansi terkait, keberadaan tower tersebut memang tak izin resmi dan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Menerbitkan IMB Menara dari DCKTR serta Perwali 21 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.(pn/r7)

Loading...