D-ONENEWS.COM

15 Kecamatan Surabaya Selesaikan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Surabaya, (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kota untuk 15 wilayah kecamatan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung selama lima hari.

“Sejauh ini, sudah ada 15 kecamatan dari total 31 kecamatan yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi,” ungkap Suprayitno, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, di kantor KPU Surabaya pada hari Minggu.

Menurut data dari KPU Kota Surabaya, 15 kecamatan tersebut termasuk Kecamatan Karangpilang dan Benowo pada tanggal 28 Februari 2024, serta Tambaksari dan Dukuh Pakis pada tanggal 29 Februari 2024. Pada tanggal 1 Maret 2024, giliran Kecamatan Genteng dan Pakal. Sedangkan pada tanggal 2 Maret 2024, KPU melakukan pleno untuk Kecamatan Simokerto, Wiyung, Gunung Anyar, Jambangan, Lakarsantri, Rungkut, dan Bulak.

Hari ini, KPU setempat juga membacakan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Gayungan dan Asemrowo.

“Semua jenis pemilu di 15 kecamatan ini dinyatakan sah, seperti yang disaksikan oleh Bawaslu, saksi dari berbagai partai politik, saksi DPD, dan saksi pasangan calon presiden-wakil presiden,” tambahnya.

Suprayitno menjelaskan bahwa proses pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota menghadapi dinamika, terutama terkait penggunaan input manual oleh pihak panswascam sebagai referensi dalam penghitungan suara, bukan menggunakan formulir D hasil.

“Dengan demikian, hasil penghitungan suara dari kecamatan yang dimiliki oleh saksi, Bawaslu, dan KPU dapat dipertimbangkan secara linier,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa masalah ini bisa diselesaikan melalui klarifikasi oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga proses rekapitulasi untuk 15 kecamatan tersebut dapat selesai sepenuhnya.

Sementara itu, Suprayitno meminta PPK di 16 kecamatan yang tersisa untuk segera menyelesaikan proses rekapitulasi dan menyerahkan hasilnya kepada KPU setempat, mengingat batas waktu pelaksanaan penghitungan di tingkat kota akan berakhir pada tanggal 5 Maret 2024.

“Kami berharap bahwa pada tanggal 4 Maret, seluruh kecamatan sudah menyelesaikan prosesnya, namun kami tidak dapat memastikan bagaimana situasinya besok,” tambahnya. (r6)

Loading...

baca juga