D-ONENEWS.COM

Amdalalin SPBU Shell Simo Magersari Tak Penuhi Syarat, Komisi C Minta Dinas Menganalisa dengan Benar

Surabaya, (DOC) – Meski perizinan proyek pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 115-117 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal sudah diterbitkan, namun Komisi C DPRD Surabaya menilai analisa dampak lalu lintas (amdalalin) tidak memenuhi syarat.

Ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono beserta anggota Komisi C setelah sidak ke lokasi, Senin (29/11/2021). Menurut dia, di wilayah ini tak ada pembangunan apapun kondisinya sudah macet. “Bagaimana nanti kalau SPBU Shell dibangun di sini. Artinya, pasti ada kendaraan yang keluar masuk. Ini tentu akan menambah parah kemacetan di sini,” ujar Baktiono.

Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan merekayasa lalu lintas dan melarang parkir di tempat yang sudah ada, menurut Baktiono, ini kesalahan besar. Jadi, masyarakat sekitar pasar yang dulu boleh parkir di situ dan tak mengganggu aktivitas, tapi karena faktor satu objek SPBU Shell ini melarang parkir di lokasi yang sudah ada.

Komisi C, lanjut Baktiono, berterima kasih kepada Satpol PP yang sudah menghentikan sementara pembangunan SPBU Shell. Selanjutnya dilakukan evaluasi kembali tentang dampak sosial, dampak lalu lintas, dan dampak lingkungan. “Ini kita hentikan dulu. Memang izinnya sudah keluar, tapi dalam prosesnya sudah kita lihat sendiri di lapangan. Ini hanya dampak lalu lintas saja, kita belum evaluasi dampak-dampak lainnya,” tandas Baktiono.

Lebih jauh, dia menegaskan, Komisi C tak ingin merugikan investor dan pengusaha. Karena itu, politisi senior PDI-P ini meminta kepada dinas terkait untuk bisa menganalisa dengan benar. “Kalau memang SPBU ini tidak cocok di bangun di tempat ini, ya jangan diberikan izin ditempat yang ditunjuk investor atau pengusaha. Karena ini akan merugikan investor sendiri, merugikan masyarakat yang lewat di sini, dan merugikan warga sekitar. Ini indikasi yang tidak baik,” tegas dia.

Selain dampak kemacetan, apa dampak lainnya? Baktiono menyebut dampak sosial di masyarakat. Karena masyarakat kan tidak mendapat keuntungan apapun dari sini, kecuali lahan ini kosong dan tidak ada tetangga kanan kiri. Ini juga harus terpenuhi agar warga masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenang, meski ada pembangunan SPBU.

Soal pembangunan SPBU Shell yang tak disosialisasikan ke semua warga, tapi tiba-tiba sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Baktiono menyatakan mereka akan diundang lagi di Komisi C untuk menyelesaikan. “Tadi laporan dari pihak Shell dan pemilik lahan katanya sudah ada sosialisasi. Kan pasti ada tanda tangan, nanti akan kita cocokkan dengan RT/RW setempat. Agar semua klir, tidak saling potong memotong. Kita ini hidup di Surabaya paling tidak kulonuwun ke tetangga kanan kiri kalau ada proses pembangunan,” tutur dia.

Ditanya soal rekomendasi andallalin dari Dishub Kota Surabaya yang terkesan dipaksakan, jika melihat kondisi di lapangan, apa Komisi C curiga ada ‘orang kuat’ yang membawa perizinan? Baktiono mengatakan, siapapun yang membawa harus bisa menguntungkan investor dan warga sekitar. Jangan sampai ada yang membawa perizinan malah tidak menguntungkan Kota Surabaya.

“Saya tak ingin Kota Surabaya menjadi kota pompa bensin. Nanti ini menakutkan investasi-investasi lainnya. Pasti akan menakutkan, Surabaya kok pom bensin semua, kenapa tidak investasi yang lainnya,” tandas Baktiono.

Dia menambahkan, makanya jarak, kajian sosial, kajian ekonomi, kajian lalulintas, dan kajian drainase akan dilihat semua. contoh, yang semua daerah ini resapan dan airnya mengalir ke belakang, dari kajian yang dilakukan Dinas PU dan Pematusan, airnya itu dibuang lagi ke jalan. Sebelumnya jalan sudah macet dan banjir. Bararti kalau air dibuang ke depan lagi, ya tambah banjir. “Ini berarti analisa ini tidak sesuai fakta yang ada. Ini akan kita selesaikan bersama di Komisi C,” ucap dia.

Sementara warga RT 0/ RW 06, Kelurahan Simomulyo, Jhoni Susanto sangat menyayangkan pihak Shell yang tidak melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar. Dia juga mengkhawatirkan dampak ke depannya dari pembangunan tersebut.

“Secara logika yang namanya SPBU dampak nantinya kebakaran, kualitas air menurun, udara dan juga kebisingan. Setahu saya dari pihak LPMK, RT, RW tidak ada yang setuju dengan pembangunan ini, begitupun warga,” ungkap dia.

Hal senada dikatakan Isroni, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo. Dia merasa heran lantaran perizinan keluar terlebih dahulu dan sosialisasi di tingkat warga belum ada.

Lebih jauh, dia menegaskan, bahwa LPMK dan RT/RW menolak pembangunan SPBU Shell tersebut. “Kita dengan seluruh RW secara resmi menolak dengan pembangun ini,” pungkas dia.

Sedang Ferry, pemilik lahan yang disewa PT Shell Indonesia untuk pembangunan SPBU Shell, maunya toko milik Jhony Susanto minta dibeli sesuai NJOP. “Dia minta harga Rp 10 miliar. Saya enggak mau, ini aji mumpung,” ujar Ferry. (dhi)

Loading...

baca juga