D-ONENEWS.COM

BPKP PERWAKILAN JAWA TIMUR: BPP ADHOC WAJIB BUAT PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN

Batu, kpujatim.go.id- Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) Adhoc wajib membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dilakukan. Demikian disampaikan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Lies Probohapsari pada rakor Monitoring/ Evaluasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Penyelenggara Pemilu 2019 KPU Jatim, di Amarta Hills Hotel and Resort Kota Batu.

Pertanggungjawaban pengeluaran pada pemilu, menurut Lies Probohapsari, berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum 2019 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc di Lingkungan KPU.

“Keputusan KPU RI Nomor 302 ini sudah mengatur dengan sangat detail dan jelas mengenai pertanggungjawaban keuangan/ pengeluaran,” tutur Lies (27/8).

Menurutnya, seluruh kegiatan BPP Adhoc (PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih-red) bersumber dari APBN. “Karena menggunakan APBN, maka wajib dipertanggungjawabkan seluruh penggunaannya dengan dilampiri bukti-bukti yang sah dan lengkap,” tutur narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Timur ini.

Kemudian dalam membuat pertanggungjawaban sebagaimana disampaikan oleh Lies, juga harus memperhatikan beberapa prinsip. Yakni, a) harus dikelola secara tertib, b) taat pada peraturan perundang-undangan, c) efisien; ekonomis; efektif; transparan dan akuntabel.

Usai pemaparan materi dari Lies Probohapsari ini, dilanjutkan dengan materi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur lainnya, Wiwi Winarti. Wiwi Winarti memaparkan materi terkait dengan mekanisme dan teknis pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran pemilu 2019.

(AACS/Fto.Sihab)

Loading...

baca juga