D-ONENEWS.COM

Coba Kabur, Pelaku Begal Ditembak Polisi

Lumajang,(DOC) – Pelaku dengan kekerasan (Curas) di Lumajang dibekuk polisi. Pelaku terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.

Dalam aksinya pelaku melakukan aksi bersama temannya saat ini masih dalam pengejaran Tim Cobra.

Tersangka diketahui bernama Asmari (5O) warga Dusun Karanganyar, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

“Tersangka ditangkap pada Rabu (22/4 2020) sekira pukul 18 30 WIb oleh Team Cobra Tangguh Sat Reskrim Polres Lumajang saat berada di Jalan Raya Kotokan, Kecamatan Jatiroto pelaku,”kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (23/4/2020).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas hingga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.

“Tersangka Asmari kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Muhammad Rifqi warga Dusun Onjur, Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember setelah menjadi korban pencurian dan kekerasan di Jalan Curah Wedi, Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

“Kejadian tersebut terjadi pada 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar AKBP Adewira Negara Siregar.

Dijelaskan dia, saat itu korban bersama temannya sedang mengemudi Mobil Pick Up dengan No Pol : P 8522 VN dari Pasar porong Sidoarjo menuju Jember, sesampai di Jalan Dsn Curah Wedi, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto Lumajang tiba tiba dua pelaku tersebut dengan mengendarai motor miliknya memepet dan menyuruh korban untuk menepi.

Kemudian korban menepi setelah korban menepi kedua pelaku tersebut turun dari motor yang dikendarainnya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk ditodongkan kekorban.

“Pelaku mengambil uang didalam dasbor kendaraan milik korban sebesar Rp. 6.820.000,- dan dua buah hand phone milik korban Xiomi type Redmi Note 7 dan Oppo type A3S,” terang Kapolres Lumajang.

Adewira menambahkan tersangka ini merupakan residivis kasus curas dan curhewan. Dan pernah menjalani hukuman di wilayah Hukum Kabupaten Jember Pada tahun 2014.

“Dan pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 menjalani hukuman 3 Tahun Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan anacaman kekerasan,” imbuhnya

Selain itu, pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan di wilayah Probolinggo, tahun 2020 yang diperkiraan terjadi bulan Maret.

Tersangka ini juga merupakan DPO kasus curwan yang terjadi pada tahun 2016.

“TKPnya saat itu terjadi di Dusun Bayur, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang tepatnya pada tanggal 8 Februari 2016,” terang Adewira.

Sementara barang bukti berhasil diamankan berupa uang 6.820.000,- dan dua handphone milik korban.

“Selain itu kami juga mengamankan sepeda motor merk honda Megapro milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Dan satu clurit dan satu buah pisau,” pungkas Kapolres Lumajang.(imam)

Loading...

baca juga