Surabaya,(DOC) – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim. Dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa(20/6/2023).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah saksi yang di hadirkan dari eksekutif 2 orang dan legislatif 2 orang.
Saksi dari eksekutif yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, M. Yasin dan Kasubag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.
Sedangkan saksi dari legislatif yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan anggota DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Majelis Hakim pada sidang tersebut di ketuai oleh I Dewa Gede Suardhita, SH. MH.
Ia meminta agenda sidang mendengarkan keterangan saksi agar di bagi dua.
“Yang pertama Zaenal Afif Subeki dan M. Yasin, kemudian Blegur Prijanggono dan Anik Maslachah,” kata Ketua Majelis Hakim, saat mengawali sidang.
Permintaan ini di setujui oleh JPU KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sehingga kedua saksi dari legislatif yakni Blegur Prijanggono dan Anik Maslachah keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pemeriksaan para saksi di awali Zaenal Afif Subeki, Kasubag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim. Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, M. Yasin.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, KPK telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
Ia di duga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.(r7)