D-ONENEWS.COM

Ketua DPRD Minta Dispendik Juga di Audit, Jaspel Double Guru Swasta Diterima Tak Utuh

foto : Ketua DPRD Surabaya, Armudji

Surabaya,(DOC) – Temuan Inspektorat Pemkot Surabaya terhadap 41 guru SMP swasta yang dobel menerima uang jasa pelayanan (jaspel) direspon Ketua DPRD Kota Surabaya dengan dilakukannya audit investigasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Ketua DPRD Surabaya. Ir Armuji mengatakan, Pemkot tidak bisa sepenuhnya menyalahkan para guru atas kasus tersebut. Justru yang harus diaudit secara menyeluruh adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

”Bila perlu audit investigasi sekalian yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya, Jumat(7/9/2018).

Menurut Cak Ji, sapaan akrabnya, adanya temuan guru menerima Jaspel double, menunjukkan kecerobohan administrasi di Dispendik Surabaya. Sebab, seharusnya sistem administrasi di Dispendik Surabaya sudah sangat tahu siapa yang menerima, siapa yang dibayar, maupun penerima mengajar dimana.

”Dispendik tahu semua itu, harus diaudit,” katanya.

Dia menambahkan, seharusnya sejak awal Dispendik Surabaya sudah bisa mendeteksi temuan tersebut, lalu melakukan pembinaan dan peringatan.

”Bukan malah melakukan pembiaran dan kini di saat ada permasalahan SMP swasta kekurangan siswa, ini dijadikan senjata dan itu sangat tidak relevan. Piro sih gaji guru swasta, kasihan,” katanya.

Lebih lanjut Armuji mengatakan, nilai Jaspel yang diterima guru tidak utuh.

”Berarti ada pemotongan. Dimana dan siapa yang melakukan pemotongan ini harusnya diselidiki untuk itu Dispendik surabaya harus diaudit investigasi,” katanya.

Sebelumnya, Sigit Sugiharto Kepala Inspektorat Kota Surabaya menyampaikan hasil audit BOPDA atau sekarang disebut jaspel (jasa pelayanan) SMP swasta. Hasil audit menemukan 41 guru SMP swasta menerima uang jaspel ganda yakni guru yang mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi jam mengajar selama 24 jam.

Lalu, terangnya, guru tersebut menerima uang jaspel di masing-masing sekolah tempat dia mengajar ada yang menerima di dua sekolah ada pula yang sampai tiga. Sementara secara aturan satu guru hanya menerima satu bantuan jaspel.

Sigit juga menjelaskan temuan tidak hanya guru menerima bantuan jaspel double, tapi juga angka jaspel yang diterima guru tidak utuh dari 1 juta menjadi 800 ribu rupiah yang diterima guru.

Sigit menegaskan, untuk guru yang menerima jaspel double ini secara aturan wajib mengembalikan. Untuk itu inspektorat akan mendata para guru yang menerima double untuk melakukan pengembalian jaspel double yang diterima.

Sementara Aston Tambunan Seketaris Dispendik Surabaya menuturkan, atas temuan ini pihaknya akan melakukan pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada para guru tersebut yang mungkin tidak memahami sistem administrasi.(lm/r7)

Loading...

baca juga