D-ONENEWS.COM

KIPP Jatim Kritik Kinerja Bawaslu Kota Surabaya Soal Sidang Pelanggaran Kampanye

Surabaya,(DOC) – Putusan sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) kota Surabaya telah menyatakan bahwa Caleg terlapor Armudji Ketua DPRD dan Baktiono anggota DPRD kota Surabaya, tidak terbukti melakukan kegiatan yang melanggar aturan kampanye, Selasa(11/12/2018) kemarin.

Hal ini memantik kritik dari Pemantau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa timur, yang menganggap kinerja Bawaslu kota Surabaya tak professional.

Koordinator KIPP Jatim, Novli Thyssen, menyatakan, sidang pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, seharusnya dilengkapi dengan syarat materiil dan formil. Jika tidak terpenuhi, maka sidang tidaklah boleh dipaksakan, apalagi menyangkut kasus temuan.

Dalam kasus ini, pihak komisioner Bawaslu seharusnya melakukan kajian atas temuan pelanggaran tersebut, dan mengadakan rapat pleno yang hanya melibatkan internal anggota saja.

“Kalau akhirnya putusannya tidak terbukti, berarti kajian mereka ini ngawur. Ini kesalahan bersama, terlebih pada majelis pemeriksa yang jumlahnya tiga orang itu. Kalau ditanya siapa yang salah, ya semua anggota komisioner,” tandasnya, Rabu(12/12/2018).

Ia menambahkan, berdasarkan proses persidangan yang pada akhirnya Bawaslu memberikan keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran kampanye, merupakan indikasi ketidakmampuan aparat penegak keadilan Pemilu.

“Badan ini dibentuk untuk mengawasi, bahkan diberikan kewenangan yang lebih untuk mengadili segala bentuk pelanggaran pemilu, kalau sampai tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, kan rusak lembaga ini,” tandasnya.

Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu, lanjut dia, bisa diibaratkan seorang wasit pertandingan yang harus faham akan fungsinya, mekanisme dan regulasinya.

“Kalau ternyata tidak paham, bagaimana nasib kontestannya, apa mungkin bisa menegakkan keadilan pemilu, ini berlawanan dengan tagline mereka sendiri yang berbunyi ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu’,” katanya.

Novli juga mengkritik kinerja Bawaslu kota Surabaya yang diduga sudah tidak netral atau tidak memahami tugas dan fungsinya. Mengingat masih banyak Baliho para Caleg yang terpasang melanggar dan tersebar di seluruh wilayah kota Surabaya. Ia menegaskan, seharusnya yang ditertibkan adalah baliho yang melanggar dulu.

“Masih banyaknya baliho yang bertebaran itu juga sebagai wujud tidak berjalannya Bawaslu. Itu kan kelihatan mata, kenapa ini tidak ditindak dulu, malah ngurusi persoalan yang belum tentu kebenarannya. Kasusnya sama, yakni pelanggaran adminsitratif,” imbuhnya.

Pasca keluarnya putusan sidang Bawaslu, kedua terlapor berencana menggugat ke ranah hukum. Hal ini dianggapnya wajar dan hal itu merupakan hak terlapor, karena menyangkut pencemaran nama baik dan kredibilitasnya sebagai anggota DPRD.

“Itu hak mereka (terlapor,red) yang bisa melakukan upaya hukum terkait pelanggaran etik sebagai penegak hukum pemilu, karena namanya memang sudah tercemar dan termuat di media. Ini kan merusak nama baik dan kredibilitas terlapor,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga