D-ONENEWS.COM

Melanggar Perwali 33, Petugas Gabungan Tempeli Stiker Silang ke Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Surabaya,(DOC) – Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) perubahan nomer 33/2020, membuat petugas gabungan giat menggelar razia tempat hiburan malam (pub, karaoke, diskotik, restoran dan bar) di Surabaya.

Perwali perubahan tersebut, mengatur jam operasional tempat hiburan umum sekaligus menetapkan pemberlakuan jam malam di kota Surabaya.

Razia kembali digelar pada Sabtu(18/7/2020) malam, yang dimulai dari Jalan Sriwijaya Surabaya.

Petugas Satpol PP, Polisi dan Garnisum mendatangi bar Gozadera yang masih buka melebihi batas jam malam. Dilokasi tersebut petugas melakukan pengecekkan izin operasional dan memberi peringatan.

Lokasi razia kedua, menyasar ke rumah hiburan Olimpic yang terletak di kawasan Keputran. Disitu petugas meminta pihak pengelola untuk menutup segala aktivitas operasionalnya.

Razia berlanjut ke Wiyung tepatnya dirumah karaoke Suka-Suka yang nampak tak beroperasi ketika petugas tiba dilokasi.

Kemudian razia berlanjut ke diskotik Anthena di Jalan Pasar Kembang, yang ditemui masih beroperasi saat di datangi petugas penertiban.

Disini petugas menempeli stiker silang tanda pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak managemen diskotik Anthena.

Sebelumnya petugas sempat menggeledah ruangan diskotik untuk membuktikan bahwa mereka melanggar Perwali 33/2020, meskipun para pengunjungnya sudah dikondisikan berada diluar ketika petugas datang, hingga seolah-olah diskotik tutup.

Namun hasil penggeledahan, petugas mendapati meja yang nampak basah karena habis dipakai, alat musik yang masih menyala dan tidak adanya protokol kesehatan.

Lokasi berikutnya di dikostik Triple X kawasan Kedungdoro yang nampak tak beroperasi.

Terakhir di Jalan Sumatera, tepatnya di Colors Pub & Restaurant. Ditempat ini, petugas membubarkan sejumlah pengunjung yang masih duduk di kursi luar, sekaligus memasang stiker silang tanda pelanggaran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengatakan dalam razia gabungan di tempat RHU (rekreasi hiburan umum), karoke, pub maupun distok ada yang sudah tutup dan melebihi batasan jam.

“Tadi salah satu masih ada yang beroperasi. Pada saat petugas datang mereka tutup dan tadi juga ditemukan beberapa pelanggaran kita lakukan pemasangan stiker terkait pelanggaran dan nanti akan terus kami pantau dan mereka kalau tetap melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kita akan usulkan pencabutan ijin permanen,” katanya di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu(18/7/2020) malam.

Piter menegaskan, bahwa salah satu lokasi tersebut, petugas juga menyita perangkat alat musik karena dianggap melanggar.

“Dalam Perwali No 33 tahun 2020. Mereka harus tutup 24 jam. Kecuali restaurant atau rumah makan yang telah dilakukan pembatasan sampai jam 10 malam,” tandas dia.

Sehari sebelumnya, Jumat(17/7/2020) malam, Piter mengaku sudah merazia 32 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mulai dari tempat karaoke, diskotik hingga tempat pijat.

“Sudah dilakukan penutupan kemarin yang ditemui melanggar,” pungkasnya.(r7)

Loading...