D-ONENEWS.COM

Mudik Resmi Dilarang, Warga yang Membandel Bakal Disuruh Balik

Jakarta (DOC) – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4).

Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi.

Larangan mudik awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun Jokowi kini melarang masyarakat umum juga dalam rapat terbatas tadi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.

“Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi,” kata Jokowi.

Korlantas Polri merespons kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Polisi lalu lintas akan menginstruksikan kepada warga yang bersikeras pulang untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.

“Kami suruh balik kanan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, seperti dilansir dari Detik, Rabu (22/4).

Ditanyai ada atau tidak sanksi bagi warga yang kekeuh mudik, Istiono menjawab akan melakukan penghalauan kendaraan pemudik dengan persuasif. Dia mengatakan masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi saat ini, yaitu pandemi Corona (COVID-19).

“Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini,” jelasnya. (dtc)

Loading...

baca juga