D-ONENEWS.COM

ODGJ dan Disabilitas Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta (DOC) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai program vaksinasi nasional yang menyasar ratusan ribu kelompok disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada hari ini, Rabu (2/6).

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, pelaksanaan vaksinasi itu masuk kategori vaksinasi tahap ketiga dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Adapun pada vaksinasi tahap ketiga, pemerintah menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi sebanyak 63,9 juta orang.

“Vaksinasi kelompok disabilitas dan ODGJ dimulai hari ini di seluruh provinsi,” kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/6).

Nadia mengatakan, Kemenkes telah menetapkan sasaran vaksinasi pada kelompok disabilitas dan ODGJ sebanyak 562.242 orang. Namun menurutnya angka itu masih dapat berubah sesuai dengan data terkini yang dilaporkan kepada Kemenkes.

“Jumlah orang itu masih estimasi awal ya,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini juga menjelaskan untuk para ODGJ yang tinggal tidak dengan keluarganya atau yang kerap dijumpai di jalanan, maka proses ketetapan vaksinasi akan menjadi tanggungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.

Sebab menurutnya pelayanan dan sasaran vaksinasi yang dijalankan Kemenkes ditetapkan berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP guna validitas data.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah memulai pilot project vaksinasi ODGJ di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/6) kemarin.

“ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” kata Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (2/6).

Budi sekaligus menginformasikan penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. (cnn)

Loading...