D-ONENEWS.COM

Pedagang Pasar Turi Tahap III Tuntut Kejelasan ke PT KAI Daop 8 Soal Investor

Surabaya,(DOC) – Paguyuban Pedagang Pasar Turi Tahap 3 ngluruk Kantor PT KAI (Persero) Daop 8. Mereka meminta kejelasan terkait informasi kerja sama antara PT KAI dengan investor terkait pembangunan Pasar Turi tahap 3.

Ketua II Paguyuban Pasar Turi tahap 3, Haryanto mengatakan, kedatangannya ke Kantor PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya hanya meminta kejelasan terkait progres pembangunan Pasar Turi Tahap III. Sebab, informasi yang didengar pedagang, PT KAI sudah bekerjasama dengan investor dalam pembangunan pasar turi tahap III.

“Yang jadi persoalan, karena sejak awal PT KAI meminta kepada para pedagang untuk mencarikan investor. Namun nyatanya informasi yang beredar PT KAI justru sudah memilih investor tersebut,” ujar Hariyanto, Kamis, (17/9/2020).

Lebih lanjut Hariyanto mengungkapkan, pembangunan Pasar Turi tahap 3 ini, rencananya akan dibangun pasca terjadinya insiden kebakaran pada 2007 silam. Namun kondisi itu tidak memungkinkan lantaran dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

Disamping itu, pembangunan yang akan dibangun di lahan milik PT KAI tersebut juga belum menemukan investor. Sehingga pihak PT KAI meminta agar dicarikan investor untuk melanjutkan pembangunan.

“Waktu itu kami memang diminta untuk mencarikan investor. Dan akhirnya kita menemukan investor namanya PT. Danadipa. Kami pernah ajukan, tapi masih belum ada keputusan,” jelas dia.

Sementara Ketua I Paguyuban Pasar Turi Tahap 3, Rifai menambahkan sejatinya belum ada kesepakatan apapun antara pedagang dan PT Danadipa. Hanya saja, PT Danadipa memberikan subsidi harga bagi 1.029 pedagang yang akan menempati Pasar Turi tahap 3.

“Belum ada kesepakatan, hanya kesepahaman saja. Bahwa nanti kalau memang PT Danadipa yang membangun, maka harga yang ditawarkan kepada pedagang untuk menempati Pasar Turi III lebih murah,” terang Rifai.

Semisal, untuk pedagang kecil diberi harga Rp.10 juta per meter. Sedangkan pedagang menengah diberi harga Rp.15 juta per meter. Sementara untuk pedagang besar (toko) dihargai Rp.25 juta per meternya.

“Kami khawatir, ketika investornya berbeda, maka belum tahu pasti nanti mau dibangun seperti apa. Apakah ruko, atau maldan lain-lain. Sedangkan yang diminta pedagang adalah pasar,” tegas dia.

Namun, setelah bertemu dengan pihak PT KAI Daop 8, dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar. Sebab, hingga saat ini PT KAI belum ada kesepakatan apapun dengan investor.

Sementara, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan secara umum, PT KAI dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset, maka ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dilakukan. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitas investor.

“Perusahaan PT KAI (Persero) akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) yakni penyelenggara pemerintah yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni transparan. Terkait investor kita terbuka. Siapa saja bisa mengajukan diri,” jelas Suprapto.

Hanya saja, nantinya investor yang sudah mendaftarkan diri akan dilakukan proses validasi administrasi. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitasnya.

“Jangan sampai ada permasalahan ke depannya. Yang jelas kami menginginkan siapapun investor yang bakal mengerjakan pembangunan tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan pedagang,”pungkas dia. (dhi)

Loading...

baca juga