D-ONENEWS.COM

Pelaku Pembacokan Calon Kepala Desa Tertangkap Polres Pamekasan

Ilustrasi

Pamekasan,(DOC) – Pelaku pembacokan terhadap Calon Kepala Desa (Kades) Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap oleh petugas Polres Pemekasan Jawa Timur.

Sebelumnya telah beredar video berdurasi 29 detik melalui media sosial (Medsos), bahwa pada Selasa(1/3/2022) sore, sekitar 16.30 Wib, seorang calon kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibunuh dengan cara ditebas kepalanya saat berkendara di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.

Dalam video tersebut warga panik mendatangi ke lokasi kejadian. Korban diketahui bersama istrinya berboncengan motor. Korban tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan dengan kondisi kendaraan terjatuh. Istri korban yang menganakan baju warna hitam menangis meminta pertolongan. Warga sekitar menyebut jika korban adalah salah satu calon kepala desa.

Pihak kepolisian mengungkap, bahwa diketahui pelaku berinisial AH(36) yang telah membacok korban berinisial MA(50) seorang calon Kepala Desa.

Polisi membenarkan, bahwa saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor (Nopol M 4103 CN) berboncengan dengan istrinya, di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Batumarmar. Kemudian pelaku dari arah belakang menabrak korban dengan mobil pick up (Nopol D 8344 DG).

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku AH adalah warga satu desa dengan korban. “Motif pelaku membunuh korban, karena AH merasa terancam melihat korban memegang sesuatu yang diduga senjata sajam yang diselipkan dipinggul kirinya,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, dalam keterangan persnya, Jumat(4/3/2022).

“Setelah ditabrak dari belakang, korban lalu dihampiri oleh dua orang dan dibacok hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Menurut Rogib, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam berupa celurit sebanyak tujuh kali hingga mengakibatkan leher korban nyaris putus. Sementara luka lainnya mengenai bagian badan tubuh belakang korban.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Ketapang, Sampang. Untuk keterangan lebih lanjut, polisi melakukan tes urine pelaku, hasilnya positif narkoba,” tandasnya.

Menurut Rogib, kasus akan terus dikembangkan, sehingga kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Mengingat saat jatuh, korban dihampiri dua orang, sedangkan polisi masih menetapkan satu tersangka.

Dalam peristiwa itu, korban hanya berboncengan bersama istrinya, sehingga pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada anak korban saat ia dibacok.

Pelaku diancam Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(had/r7)

Loading...

baca juga