Lumajang,(DOC) – Kasus penganiayaan terhadap korban hingga tewas di lahan tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang akhirnya terungkap.
Kasus penganiayaan tersebut terkait tersangka menanyakan masalah pohon sengon milik ibunya yang akan dijual oleh korban.
Kapolres Lumajang Dewa Eka Putu Darmawan menyatakan, saat kejadian korban Siswanto Alias Matrum (45) saat itu sedang mencari ramban di sawah.
Saat mencari ramban, korban dihampiri tersangka Sandi (35) untuk menanyakan masalah pohon sengon ibunya yang akan di jual oleh tersangka.
“Saat menanyakan masalah pohon sengon, tersangka dan korban terlibat cek-cok mulut,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di lobby Mapolres Lumajang, Selasa (29/3/2022).
Korban saat itu memegang clurit langsung membacok tersangka dan spontan tersangka yang saat itu juga memegang celurit membalas dengan membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri hingga ke dada korban.
“Korban mengalami luka bacok sepanjang 32 cm dengan lebar 7 cm. Diperkirakan korban meninggal karena mengalami gagal nafas dan pendarahan hebat,” ujar Dewa Eka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka di tahan Mapolres Lumajang,” pungkas Kapolres.
Diberikan sebelumnya,Seorang pria ditemukan tewas di jalan setapak lahan tebu di Dusun Sekar Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, kabupaten Lumajang, Senin (28/3/2022).
Korban tewas diketahui bernama Siswanto Alias Matrum (45) Dusun Darungan II, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
Atas kejadian itu, korban tewas mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri hingga dada.
Usai membacok korban, pelaku diketahui bernama Sandi (33) warga Dusun Sekar Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit langsung menyerahkan diri ke Kantor Balai Tunjung. (Imam)