D-ONENEWS.COM

Perpanjang MoU Dengan Kejari, PDAM Minta Bantuan Hukum di Bidang Datun

Surabaya,(DOC) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memperpanjang MoU atau Kerjasama dengan Kejari Surabaya terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik litigasi maupun non litigasi

Perpanjangan MoU ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM, Mujiaman Sukirno dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan, di Khayangan Resto, Citraland Surabaya, Jumat(11/1/2019).

“Dengan dasar MoU ini, Kita bisa menuangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK yang diminta PDAM, tapi khusus di bidang Perdata dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan bidang lain seperti Pidum ataupun Tipikor,” kata Teguh Darmawan usai menandatangani MoU.

Dijelaskan Teguh, MoU ini sebagai payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu segala kepentingan hukum PDAM yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan hukum baik diluar maupun didalam Pengadilan.

“Datun ini speknya macam-macam, ada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum juga bisa bertindak diluar maupun didalam persidangan,” terang Teguh.

Sementara itu, Dirut PDAM Mujiaman mengatakan, kerjasama ini dilakukan karena keterbatasan kompetensi instansinya dibidang hukum.

“Karena itu, Kami percayakan ke JPN Kejari Surabaya, agar kami bisa bekerja secara prosedur untuk mempertanggung jawabkan keuangan PDAM ke publik,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mei 2018 lalu, dirinya mengaku banyaknya persoalan yang harus diselesaikan, utamanya menyangkut administrasi.

“Masih ada tunggakan utang dari pihak rekanan yang belum terselesaikan. Demikian juga dengan hutang yang dimiliki PDAM pada perusahaan rekanan yang sudah bertahun-tahun karena masalah dispute atau klaim tertunda disebabkan suratnya hilang. Karena itu kami mintakan Legal Opinion atau LO ke Kejaksaan,” pungkasnya.(pro/r7)

Loading...

baca juga