D-ONENEWS.COM

PT Merpati Nusantara Airline Diputus Tak Pailit Oleh Pengadilan Niaga

foto : pesawat Merpati Nusantara Airlines

Surabaya,(DOC) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang memutuskan perusahan milik negara tersebut tidak pailit.

PT MNA selama ini menjadi debitur terhadap sejumlah kreditur diantaranya kreditur konkuren, separatis dan preferen(pekerja).

Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu(14/11/2018), Setelah 270 hari PT MNA ini berjuang agar lolos dari pintu kebangkrutan.

Menurut majelis hakim, alasan diterimanya proposal perdamian itu didasarkan pasal 281 ayat (1) huruf-b UU No 37 Tahun 2004.

Rencana perdamaian itu diterima berdasarkan lebih dari 1/2 atau 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,hak tanggungan, hipotik atau hak anggunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur tersebut.

“Mengadili, Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian tersebut. Jika proposal diingkari, maka PT MNA bisa diajukan pailit lagi,” ujar Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusannya.

foto : sidang pengadilan niaga soal PT Merpati Nusantara Airlaine

Pengujuan pailit itu, lanjut Sigit, hanya boleh diajukan oleh pihak kreditur yang tertuang dalam proposal perdamaian dan dijadikan dasar putusan permohonan PKPU Nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.

“Kreditur yang tidak masuk dalam proposal perdamian tidak bisa mengajukan pailit,” tandasnya Sigit.

Dari data PKPU, PT MNA yang didirikan 6 September 1962 silam memiliki tagihan senilai Rp. 10,7 triliun dari kreditur.

Sementara PT MNA hanya memiliki asset sekitar Rp 1,2 triliun, sehingga ekuitas maskapai berstatus BUMN ini tercatat minus sekitar Rp. 9 triliun lebih.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.

Dalam pengajuan PKPU tersebut, terungkap sebanyak 222  kreditur konkuren juga ikut menjadi pemohon PKPU. Dari sini terbukti bahwa PT MNA memiliki hutang sebesar Rp. 5,2 triliun untuk kreditur konkuren. Terungkap pula hutang PT MNA kepada tiga kreditur separatis, yakni dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara senilai Rp. 3,3 triliun. Selain itu, PT MNA memiliki tanggungan hutang kepada kreditur para pekerjanya senilai Rp. 1,7 triliun.(pro/robby/r7)

Loading...

baca juga