D-ONENEWS.COM

Rusak dan Kadaluwarsa, Ribuan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru Dimusnahkan

Lumajang, (DOC) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang memusnakan ribuan bantuan barang dan makanan hasil bantuan bencana erupsi Gunung Semeru,Rabu (18/10/2023).

Bantuan dalam kondisi rusak dan kadaluarsa dimusnakan dengan cara di timbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Lumajang, Patria Dwi Hastiadi mengatakan, bantuan untuk korban erupsi semeru diketahui banyak yang tidak layak konsumsi atau alias kadaluarsa.

“Kegiatan tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penumpukan barang-barang yang tidak layak pakai, serta mengurangi dampak yang tidak diinginkan saat menyalurkan bantuan kepada warga karena barang tersebut sudah kadaluarsa,” jelasnya.

Menurut Patria, awal menerima bantuan korban erupsi Gunung Semeru tersebar di lima tempat. Barang bantuan begitu yang diterima tidak mungkin di cek satu persatu kapan kadaluarsa.

“Jadi kami tidak mungkin mengecek satu per satu barang yang datangg” katanya.

Setelah menerima bantuan, pihaknya telah melakukan tata kelola dengan baik. Yang awalnya dibagi menjadi lima tempat, pihaknya mengusulkan untuk dijadikan di satu tempat penampungan barang bantuan yang disimpan di Gudang Bulog

“Bantuan tersebut sambil drooping penyaluran. Kita salurkan terus barang khususnya yang berpotensi pada masa pada waktunya,” ujarnya.

Patria menuturkan, pada saat pendistribusian itu siapa yang menjamin barang itu bagus. Menurutnya barang yang rusak itu bisa dari tempat asalnya dan juga ketika ditumpuk.

“Karena Barang rusak dan kadalwuarsa tidak boleh diberikan kepada pengungsi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, total Bantuan yang dimusnakan jumlahnya sekitar 8,6 persen dari seluruh bantuan yang ada.

“Yang paling banyak sarden dan mie instan. Rinciannya, mie instan 7500 dus kalau sarden 9900 kaleng,” Sebutnya.

Patria mengungkapkan, barang itu merupakan aset, dan tidak bisa dibuang begitu saja, meskipun barang itu sudah rusak maupun kadaluarsa, tetap tidak boleh dibuang begitu saja.

Bantuan yang tidak layak yang disimpan kemudian di audit leh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah ada rekomendasi dari BPK semua barang-barang yang rusak dan kadaluarsa harus di hapus. Lanjut dia pihaknya mengusulkan kepada BUpati Lumajang untuk mendapatkan kebijakan.

“Berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah,” jelas Patria.

Ia menambahkan, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pemusnahan ini, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan rapat dengan pihak terkait.

Hasil rapat dengan Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lumajang tidak setuju kalau dibakar karena asapnya bisa mengganggu.

“Akhirnya diputuskan barang bantuan yang kadaluarsa ntuk ditimbun di tempat pembuagan sampah,” pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga