D-ONENEWS.COM

Tanggapan Dewan Terkait 50 Persen Alokasi APBD Surabaya Untuk Kebutuhan Anak

Foto: Baktiono

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim bahwa dari total anggaran APBD 2023 sebesar Rp 11,2 triliun, sekitar Rp 5,627 triliun atau 50,2 persen dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anak.

Menanggapi klaim tersebut, Baktiono, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya menegaskan, jika yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan pendidikan anak, langkah tersebut sangat tepat. Pasalnya, hal ini selaras dengan Undang-Undang Sisdiknas, 20 persen dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten dan kota, seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan.

“Artinya, dari 20 persen anggaran APBD untuk pendidikan, 50 persennya digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak,” ungkap Baktiono pada Rabu (21/6/2023).

Baktiono mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk beasiswa, seragam dan pengurusan ijazah yang tertunda, terutama untuk tingkat SMA, meskipun sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah Kota lanjutnya, juga bertanggung jawab melakukan intervensi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan mengatasi berbagai masalah di bidang pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Dengan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, hal ini akan memperkuat Surabaya sebagai kota yang layak bagi anak-anak,” kata Baktiono.

Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwasanya Surabaya memiliki peraturan daerah (perda) wajib belajar 12 tahun, meskipun saat ini hanya mencapai 9 tahun.

“Hal ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengelola jenjang pendidikan 3 tahun terakhir, yaitu SMA dan setara,” pungkas Baktiono. (r6)

 

 

Loading...

baca juga