D-ONENEWS.COM

Ungkap Penyeludupan Pupuk Bersubsidi, Bupati Apresiasi Kinerja Polisi

Lumajang,(DOC) – Keberhasilan aparat Kepolisian Resort (Polres) Lumajang mengungkap penggelapan atau penyelewengan pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari Bupati Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Lumajang dan seluruh jajarannya atas keberhasilan dalam menindak tegas kasus penyelewengan atau penggelapan pupuk bersubsidi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lumajang telah mengungkap kasus penyeludupan pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Menurut Cak Thoriq, persoalan pupuk bersubsidi banyak di keluhan yang disampaikan para petani kepada pemerintah.

“Saya Kapolres, Dandim dan Kajari, telah melakukan langkah -langkah dengan nyata.

Kita sudah mendatangi kios dan menyampaikan kepada kios bahkan distributor tidak boleh ada permainan pupuk bersubsidi yang merugikan petani,” tuuturya.

Bupati meminta kepada Kapolres Lumajang untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelanggunaan pupuk bersubsidi hingga tuntas.

“Kepada semua agen pupuk yang ada di kabupaten Lumajang jangan main-main lagi untuk menyalahgunakan pupuk subsidi. Dimana Polres Lumajang sudah mengintai beberapa agen yang diindikasi melakukan penyelanggunaan pupun bersubsidi,” tegasnya.

Pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pertanian untuk mengintrusikan untuk kios dan agen untuk menempelkan data para petani yang dapat pupuk subsidi.

“Sehingga nantinya para petani tahu, apakah saya sudah mendapatkan pupuk atau belum,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Lumajang berhasil gagalkan penyeludupan pupuk Urea dan Ponska bersubsidi Sebanyak 10 ton berupa Pupuk Urea 5 ton dan Phonska ton di Desa Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Barang bukti diamankan 1 truk jenis Mitsubihi nopol N 9126 UZ, dan 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, dan 5 ton pupuk jenis Ponska.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan tersangka seorang perempuan berinisal H warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian dalam penyalanggunaan pupuk bersubsidi.

Perempuan paruh baya ini menjual 10 ton pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).

Kepada Polisi, tersanka mengaku menjual pupuk subsidi itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Pelaku menjual Urea dan Ponska dengan harga Rp 150 ribu, padahal harga Het nya Rp 112,500, sedangkan Ponska Rp 115.000,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang

Sehingga total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini Rp 7.250.000.(mam)

Loading...

baca juga