D-ONENEWS.COM

Warga Masih Kumpul-kumpul di Tengah Wabah Corona, Polisi Akan Beri Sanksi Pidana

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jakarta (DOC) – Presiden Jokowi telah mengimbau kepada rakyat agar beraktivitas di rumah, termasuk bekerja, belajar, dan beribadah, demi mencegah penyebaran virus corona.

Imbauan yang disampaikan pada Minggu (15/3) lalu, termasuk agar rakyat menjaga jarak (social distancing), atau yang kini disebut Jokowi physical distancing.

Imbauan tersebut bukan tanpa sebab. Tren kasus positif corona di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terkini pada Selasa (24/3), kasus positif corona di Indonesia telah mencapai 686 pasien.

Namun hal tersebut tak begitu ampuh mencegah warga kumpul-kumpul, lantaran sifatnya yang masih imbauan, bukan larangan. Sehingga masih banyak warga yang terlihat kumpul-kumpul di tengah wabah corona.

Seperti di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (22/3) lalu, warga terlihat asyik berkumpul sembari dangdutan. Alhasil, anggota Binmas Polsek Kembangan, Aiptu Eko Hardyanto, meminta warga membubarkan acara tersebut.

“Mohon maaf sebesar-besarnya pada tuan rumah. Acara yang mengundang banyak massa agar dihentikan dulu. Ini untuk mencegah wabah corona yang kita tidak tahu sumbernya,” kata Eko.

Meski sifatnya masih imbauan, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat.

Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.

Ia meminta anggota Polri bila melihat ada massa yang berkumpul agar menindaknya.

“Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumat yang terbit pada Kamis (19/3).

Sebenarnya, social distancing atau physical distancing telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, istilah yang dipakai dalam UU ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59 yang berbunyi:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Bahkan pihak yang melanggar ketentuan Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana sesuai Pasal 93 yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Di luar pasal tersebut, juga terdapat ancaman pidana di KUHP yang bisa diterapkan kepada pelanggar social distancing. Polri menyatakan, pelanggar social distancing akan diancam dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

“Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal saat memberi penjelasan terkait maklumat Kapolri. Foto: Dok Polri
Ancaman pidana dalam 3 pasal di KUHP tersebut berbeda-beda. Berikut perbedaannya:

Pasal 212:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu ‘membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri ‘itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.

Pasal 216:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dengan ancaman pidana di atas, masihkah Anda berencana kumpul-kumpul di tengah wabah corona? (kmp)

Loading...

baca juga