D-ONENEWS.COM

300-AN ANGGOTA KOMUNITAS TIKUS PITHI HANATA BARIS LAKUKAN AUDIENSI KE KPU JATIM

 

Surabaya, kpujatim.go.id- Sekitar 300-an orang yang tergabung dalam komunitas Tikus Pithi Hanata Baris mulai jam 5 pagi ini (Selasa, 22/1) berdatangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim).  Kedatangan komunitas Tikus Pithi ini bertujuan untuk melakukan audiensi dengan KPU Jatim.

Audiensi pun diterima dengan baik oleh KPU Jatim. Beberapa perwakilan dari komunitas Tikus Pithi dipersilahkan memasuki kantor KPU Jatim. Mewakili KPU Jatim hadir Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Selain itu, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Asmoro juga ikut hadir.

Mengawali audiensi, Korlap, Nandir membacakan Pakta Kedaulatan Rakyat. Berikutnya Korlap ini menyampaikan maksud dan tujuan audiensinya.

“Kami menyadari betul bahwa KPU bukanlah lembaga yang menampung aspirasi. Karena Kami paham KPU adalah pelaksana dari Undang-undang. Namun, hari ini Kami ingin memberi pesan moral ke KPU di seluruh Indoensia bahwa sekarang ada pergerakan dari masyarakat yang dipimpin Tikus Pithi Hanata Baris untuk menyuarakan sebuah payung hukum terkait Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari jalur independen. Hal yang mendasari pemikiran Kami semua adalah  mengadobsi dari Undang-undang Pemilu bahwa pemilu diikuti oleh partai politik dan perseorangan. Jadi itu maksud dan tujuan Kami yang pertama,” papar Nandir (22/1/2019).

Nandir mengimbuhkan, “Kedua, Komunitas Tikus Pithi Hanata Baris sepakat agar pergerakan Kami ini selanjutnya dikemudian hari tidak ada kelompok yang menunggangi, maka Kami sepakat untuk mengusung beliau Tuntas Subagyo sebagai Calon Presiden dari jalur independen. Mungkin itu hal yang bisa Kami sampaikan”.

Senada dengan maksud dan tujuan tersebut, juru Bicara Tikus Pithi, Sigit menuturkan bahwa akan menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi pula mengenai payung hukum bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari jalur independen.

Menanggapi yang telah disampaikan perwakilan Tikus Pithi, divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim menyampaikan terima kasih sudah berkenan berkunjung ke KPU Jatim. “Kami sekaligus juga memberikan apresiasi yang mendalam dengan apa yang dilakukan Bapak/ Ibu sekalian. Karena apa yang dilakukan cukup massif mendatangkan perwakilan-perwakilan dari Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilu 2019 yang akan Kita laksanakan 17 April nanti. Tikus pithi ini termasuk kelompok masyarakat yang masif dan punya kepedulian terhadap proses pemilu,” jelas Gogot.

Kemudian terkait dengan aspirasi atau maksud dan tujuan audiensi, Gogot mengatakan jika KPU bukan lembaga penerima aspirasi. “Kami ini adalah lembaga penyelenggara pemilu. Jadi ya tugasnya menyelenggarakan pemilu. Kami untuk melaksanakan pemilu ini harus tunduk pada Undang-undang. Undang-undang yang mengatur pemilu 2019 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017). Jadi yang membuat Undang-undang bukan KPU tetapi DPR RI. Kalau toh kebijakan yang bisa diambil hanya hal-hal yang sifatnya teknis misalnya Peraturan KPU,” terangnya.

Soal ini sebuah pesan moral yang ingin disampaikan pada pengambil kebijakan, menurut Gogot itu sah-sah saja asalkan tidak melanggar peraturan yang ada. Kalau ingin memperjuangkan aspirasi ini bisa menyampaikan ke DPR RI karena yang memiliki kewenangan serta ke MK. Meskipun mungkin sulit untuk diwujudkan di 2019, karena memang tahapan sudah 70% berjalan, siapa tahu 5 tahun mendatang dapat diwujudkan.

“Kalau toh aspirasi ini tidak bisa diwujudkan, Kami berharap pada seluruh kader komunitas Tikus Pithi tetap berpartisipasi aktif dalam pemilu 2019 mendatang. Mau memilih DPD, DPR RI, DPRD, Capres dan Cawapres siapa monggo silahkan,” tutup Gogot.

Audiensi ini pun diakhiri dengan penyampaian yel-yel dari kader-kader Tikus Pithi Hanata Baris di depan halaman kantor KPU Jatim.

(AACS)

Loading...

baca juga