D-ONENEWS.COM

Dewan Minta Pemkot Beri Sangsi PT Suparma

Surabaya,(DOC) – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar PT Suparma Tbk diberi sanksi karena telah melanggar Perda 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan yakni dengan memasang dua pipa steam (pipa gas) melintang di atas jalan.
“PT Suparma tidak kooperatif, bahkan dipanggil dua kali oleh Komisi C tidak ada yang datang,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Dedy Prasetyo kepada Antara di Surabaya, Kamis,(16/1/2014).
Menurut dia, diundangnya pihak manajemen PT Suparma Tbk adalah untuk menjelaskan alasan pemasangan pipa yang melanggar perda tersebut. “Mala PT Suparma dalam jumpa persnya akan memperpanjang izin pemasangan pipa,” katanya.
Padahal, lanjut dia, sudah ada Surat Keputusan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk yang beralamat di Jalan Mastrip No.856 Kecamatan Karang Pilang.
“Seharusnya sesuai aturan, pipa itu harus di tanam di bawah. Kalau PT Suparma mempersoalkan aturan itu, sebaiknya mendesak wali kota untuk merevisi perda itu. Kalau tindakan PT Suparma itu dibiarkan, nantinya akan berdampak semua perusahaan akan melanggar aturan yang sama,” katanya.
Dedy mengatakan keinginannya agar PT Suparma menjelaskan hal itu, bukan semata-mata untuk hal lain, melainkan untuk penegakkan perda. “Biarkan saja, saya tidak disenangi anggota Komisi C lain. Ini semua demi penegakkan perda,” ujarnya.
Smentara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada deringnya, namun tidak diangkat.
Begitu juga dengan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan juga belum bisa dikonfirmasi melalui ponselya.
General Affair PT. Suparma, Justiohadi dalam jumpa persnya membantah sengaja tidak menghadiri undangan yang disampaikan Komisi C DPRD Surabaya. Hal itu dikarenakan pada saat undangan diberikan sejumlah direksi PT Suparma sedang berada di luar daerah.
Menurutnya, meski pada saat hearing ihak dari PT. Suparma tidak ada yang datang, namun pihaknya berusaha menunjukan iktikad baik kepada anggota dewan. Hal itu, dibuktikan dengan dikirimnya surat tanggapan yang diterima langsung oleh sekretaris Komisi C pada hari itu juga.
Justiohadi menjelaskan, pertama kali izin pemasangan pipa di atas jalan diperoleh pada 12 April 2010. Namun izin tersebut kemudian habis pada 2011. Dari sana, PT Suparma kemudian berusaha memperpanjang izin pemasangan pipa ke dinas PU pada Maret 2011.
Namun pada 12 Agustus, Dinas PU Bina Barga memberikan jawaban tidak memperpanjang izin pipa tersebut. Begitu juga ketika pihaknya berusaha mengajukan izin ke dua kalinya pada 2012, dinas PU, juga tidak memberikan jawaban hingga sekarang.
“Sampai sekarang, kita belum dikasih penjelasan kenapa izin yang kita ajukan belum keluar,” cetusnya.
Ditanya bagaimana jika upaya pengajuan izin untuk ke tiga kalinya nanti kembali ditolak oleh Dinas PU, Jostiohadi mengaku, pihaknya akan tetap ngotot mengajukan perpanjangan izin.
Ia beralasan, perusahaan tersebut setidaknya menghidupi 1.500 karyawan sehingga jika sampai izinya tidak dikeluarkan, maka akan mengancam hajad hidup para karyawan.(r7)

Loading...

baca juga