D-ONENEWS.COM

Evaluasi PAK Belum Diserahkan Oleh Provinsi, Pencairan Gaji ke-13 Tertunda

Surabaya,(DOC) – Permohonan persetujuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2018 masih belum diserahkan oleh Gubernur Jatim ke Pemkot Surabaya hingga hari ini, Senin(15/10/2018).

Hal ini, membuat pencairan gaji ke-13 untuk 14 ribu lebih Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemkot dan para anggota DPRD kota Surabaya tertunda.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan, didalam pengajuan anggaran PAK APBD 2018, memang telah dianggarkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dilingkungan Pemkot dan DPRD kota Surabaya.

“Memang ada anggarannya,” ungkap Yusron, saat di hubungi via seluler, Senin(15/10/2018) malam.

Ia menambahkan, persetujuan PAK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya pada 30 September lalu, masih belum diserahkan kembali oleh Provinsi Jatim. Sehingga gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.

“Saya belum tahu, belum ada info dr Provinsi,” tambahnya.

Dalam aturan jadwal, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi anggaran PAK yakni 15 hari kerja. Sehingga jika PAK tersebut diserahkan sehari setelah pelaksanaan Paripurna pengesahan, maka seharusnya hari ini, Senin(15/10/2018), persetujuan PAK sudah dikembalikan.

“Aturannya 15 hari setelah diterima Provinsi,” katanya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan terbayarkan setelah PAK disetujui oleh Gubernur Jatim. Asalkan hasil evaluasi gubernur nanti, tidak ada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.(rob/r7)

Loading...