D-ONENEWS.COM

Kantongi Bukti Kecurangan, Ketua PAC Gerindra Siap Gugat KPU Surabaya

Ketua PAC Gerindra Gugat KPU Surabaya Surabaya,(DOC) – Ketua PAC Gerindra, kecamatan Sukolilo partai Gerindra Surabaya, Edi Sucipto telah mengajukan laporan tentang dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

“Jadi laporan tersebut sudah kami sampaikan pada di hari Senin(8/3) ke Kantor Bawaslu Surabaya,” ungkap Edi, Rabu(20/3/2024).

Dalam penjelasannya, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Surabaya ini membawa bukti kecurangan. Rekapitulasi suara yang di duga di lakukan oleh pihak penyelenggara tingkat kecamatan. Kecurangan tersebut terjadi di beberapa kelurahan, termasuk Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kutisari, Panjangjiwo, Bulak, Sukolilo Baru, Kenjeran, dan Kedungcowek.

Ia-pun melampirkan form C1 hasil dan form DA1 hasil sebagai bukti laporan ke Bawaslu adanya pergeseran suara di Pemilu 2024.

“Pergeseran suara ini merupakan pelanggaran pidana yang di lakukan oleh oknum Panitia Pemungut Suara Kecamatan (PPK), sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 352,” ujar Ketua PAC Gerindra ini.

Edi menjabarkan, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak sah, atau memberikan tambahan suara kepada peserta pemilu tertentu, atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu, dapat di pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000.

Siap Laporan ke Mahkamah Konstitusi

Ia mengecam lambannya respon Bawaslu terhadap laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bersama Caleg lain yang merasa di rugikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi, Rabu(20/3) hari ini KPU RI akan menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024,” kata Edi.

Senada dengan Edi Sucipto, AH. Thony yang merupakan Caleg Dapil 3 nomer urut 1 mengklaim bahwa telah terjadi dugaan penggeseran suara tidak sah dalam pemilihan umum. Pernyataan ini menyoroti kasus yang diduga dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan beserta jaringannya, yang diyakini untuk menggelembungkan suara calon legislatif tertentu.

“Kasus ini memberikan gambaran betapa pelaksanaan pemilu semakin lama tidak membaik, malah amburadul dan brutal,” ujar AH Thony dalam pernyataannya.

Thony menandaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertindak lebih tegas.

“KPU tidak boleh hanya mencatatkan pelantikan Ketua PPS dalam rekor MURI. Tapi harus mencatat  kebrutalan kinerjanya dalam rekor MURI. Pemilu seharusnya menjadi filter untuk memilih dan mendudukkan anggota dewan yang berkualitas dan bermoral. Jika pelaksanaannya di penuhi dengan kesalahan, kecurangan, dan ketidakjujuran, mustahil bagi negara atau pemerintahan akan berjalan baik,” pungkas Thony.(r6)

Loading...

baca juga