D-ONENEWS.COM

Kejari Tanjung Perak Masih Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Anggota Legislatif

foto : kantor Kejari Tanjung Perak, Jalan jalan Kemayoran Baru nomer 1 Surabaya

Surabaya,(DOC) – Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD kota Surabaya terkait dugaan penyimpangan dana hibah berbentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, nampaknya akan masih berlanjut hingga tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menganggap kelengkapan data telah mencukupi.

“Tentunya masih ada beberapa anggota dewan yang akan kami panggil lagi untuk jalani pemeriksaan,”  ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH, dikantornya, Rabu(1/8/2018).

Sampai hari ini, ada 3(tiga) anggota legislative yang telah menjalani pemeriksaan kasus tersebut, yakni Soegito anggota Komisi D dari partai Hanura, Binti Rohma anggota komisi B dari fraksi Golkar dan Darmawan Wakil Ketua DPRD, dari fraksi Gerindra.

Dijadwalkan pemanggilan dilakukan mulai Kamis(2/8/2018) dengan cara memeriksa sejumlah anggota DPRD kota Surabaya satu-persatu.

“Jadi pemanggilannya berurutan, nanti di tingkat penyidikan ini ada beberapa anggota dewan lagi,” katanya.

Andhi Ardhani menambahkan, pemanggilan sejumlah anggota legislative ini, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di penggunaan dana hibah berbentuk Jasmas tahun 2016.

foto : Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH

Besar harapan Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk mengungkap kasus penggunaan dana Negara milliaran rupiah ini, khususnya siapa saja yang terlibat dan dari pihak mana saja, yakni eksekutif, legislative atau pihak swasta.

“Kami akan menilai keterlibatan semua pihak, Apakah terlibat atau tidak, atau siapa-siapa yang terlibat. Ini dalam laporan akhir kami, tunggu aja release dari kita siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Kita akan nilai bukti keterangan para saksi, siapa yang bertanggung jawab. Kita percepat perkara ini, semampu kita, sesegera mungkin,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan kasus Jasmas pengadaan terop, sound sistem, kursi dan lain-lain, ternyata sebelumnya pernah diperiksa oleh pihak inspektorat Pemkot Surabaya.

Dalam pemeriksaan inspektorat, hasil cukup mencengangkan karena telah jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Muncul kasus ini, berawal dari audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) yang menemukan tanggungan pajak dari penggunaan dana APBD yang tak dibayarkan sebesar Rp. 1,7 milliar.

Atas kasus ini, pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya kemudian mengembangkan penyidikan dugaan penyelewangan dana Jasmas 2016 yang di mulai pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, bernomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.(pro/r7)

Loading...

baca juga