Jember,(DOC) – Sebanyak 5(lima) orang pengedar narkoba jaringan di luar kota kabupaten di ringkus Satreskoba Polres Jember. Barang bukti diamankan mencapai 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates, namun saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram
“Penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka YR warga Tanggul. Dari sini petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Dari tersangka pertama dan kedua, penyidik terus melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap DP yang merupakan warga Kecamatan Tanggul dan dikembangkan lagi mengarah ke jaringan pengedar narkoba di Surabaya.
Dari tersangka DP, lanjut dia, penyidik mengembangkan lagi dan menangkap MB yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo di sebuah SPBU di kawasan Leces Probolinggo.
“Pengembangan penyidikan dari MB didapatkan satu tersangka CU yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidoarjo,” katanya.
Dari ketiga tersangka terakhir, polisi mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya.
“Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43,94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” tegasnya.
Hery menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi.
“Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara.(imam)