D-ONENEWS.COM

KPU Lumajang Tunggu Arahan Pusat Soal Kampanye di Sekolah

Lumajang,(DOC) – Makamah Kontitusi Republik Indonesia (MK RI) memperbolehkan peserta pemilu 2024 berkampanye di sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Atas putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, Yuyun Baharita menyatakan selalu taat dan patuh pada keputusan MK. Namun demikian pihaknya masih menunggu arahan KPU RI.

‘Saya yakin pimpinan kita KPU RI dengan putusan MK itu akan melakukan langkah -langkah. Karena ini berkenaan dengan kegiatan hukum KPU terkait kampanye pemilu,” ujar Yuyun saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023)

Dalam waktu dekat sudah memasuki tahapan pemilu. Pihaknya berharap KPU RI akan melaksanakan putusan MK.

“Saat ini kita menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada pemilu 2024. KPU Lumajang tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi langkah-langkah MK yang memperbolehkan kampanye di sekolah,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih memegang kekuasaan kampanye yang tercantum dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023.

“Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kita,” terangnya.

Lanjut Yuyun, KPU di daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan tersebut, yang dianggap kontradiktif itu.

Yuyun menuturkan, peraturan sebelumnya melarang adanya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan maupun penggunaan fasilitas pemerintah. Bahkan jika ada yang melanggar, ada sanksi yang cukup berat.

“Kami yakin nanti pasti ada revisi terkait peraturan kampanye dan kita akan menyesuaikan,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan MK merupakan sebuah perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan.

“Dengan adanya putusan MK, mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat harus bisa menerima. Termasuk lembaga pendidikan, tempat ibadah meski aturan mainnya sudah dijelaskan,” tandasnya.

Selama ini masyarakat mengetahui tentang larangan kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan. Namun, MK telah memutuskan beekampanye di sekolah, justru sebaliknya.

“Karena ini hal baru, tentu masyarakat akan protes ke calonnya atau pun menolak kampanye itu. Nanti pasti ada dinamika di masyarakat, nah tugas kita memberikan pemahaman dengan sosialisasi,” Pungkasnya.(mam)

Loading...

baca juga