D-ONENEWS.COM

Kurir Narkotika, ASN dan Mahasiswa Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, (DOC) – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat kasus narkotika dan berperan sebagai kurir, hal itu diketahui setelah dia dan rekannya dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Infonya, ASN itu berdinas di wilayah Aceh Utara,sementara satu lainnya adalah Mahasiswa.

Kedua kurir itu, Junandas (33) alias JND, mahasiswa asal Jalan Rajawalil Medan Sumatra Utara atau Aceh Utara dan Murliadi (40) alias MR pegawai ASN asal Glumpang Matangkuli Aceh Utara.

Keduanya dibekuk pada, Jumat 12 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu hotel di Sidoarjo, saat membawa sabu seberat sekilo gram yang sedianya akan dikirim atau diedarkan di Surabaya.

Rencananya, setelah tiba di Surabaya, sabu akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Diketahui juga jika JND ini diperintahkan oleh P. (DPO). Mereka mengirim sabu ke Surabaya sudah sebanyak 3 kali.

Sementara, RM diperintahkan baru pertama kali. Pelaku JND dan RM dalam sekali mengirim sabu ke Surabaya mendapatkan komisi masing masing puluhan juta. Mereka diamankan sesaat setelah lolos dan turun dari pesawat menuju hotel. Dalam kamar hotel itulah, keduanya dibekuk anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengatakan, modus baru pengiriman narkoba lintas Provinsi untuk masuk Kota Surabaya dilakukan oleh dua pria ini. Keduanya membawa sabu masuk pesawat dengan disembunyikan dibalik selakangan (disela-sela paha).

Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Unit 1. Dari dalam hotel tempat keduanya singgah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu diatas lemari kamar hotel. “Keterangan awal yang didapat Petugas, JND dan RM menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari P (DPO),” jelas Kompol Daniel, Senin (6/12/2021).

Kepada Polisi, keduanya mengaku diperintah mengambil ranjauan disalah satu Provinsi Sumatera sebanyak 10 bungkus dan selanjutnya JND dan RM mengirim ke Surabaya via salah satu bandara Sumatera.

“Masing-masing pelakunya membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha pelaku, lalu dibawa terbang ke Jawa Timur,” ungkapnya.

Keduanya saat ini sudah ditahan dalam penjara. Sabu sebayak 1 kilogram senilai 1 milyar disita sebagai barang buktinya.

Kedua kurir lintas provinsi ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (r7)

Loading...

baca juga