D-ONENEWS.COM

Oknum Kades Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan

Lumajang,(DOC) – Satreskrim Polres Lumajang menahan oknum Kepala Desa (kades) Kudus, Kecamatan Klakah, atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah.

Oknum kades berinisial LH di tangkap saat berada di rumah temannya sekitar Kecamatan Klakah, Jumat(10/6/2022) lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan sebelumnya tersangka di duga melakukan penganiyaan terhadap korban berinisial SR warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.

Kasus tersebut terjadi pada 25 Mei lalu di sekitaran rel perlintasan kereta api Kecamatan Klakah.

Saat kejadian oknum kades datang bersama 7 orang temannya. Pelaku dan korban terlibat cek-cok mulut hingga salah satu pelaku memukul korban dengan tangan kosong

“Korban adalah bakul sayur. Kejadian di sekitaran rel perlintasan kereta api,” ujar Dewa saat menggelar konferensi pers, Senin(13/6/2022).

Ia menjelaskan, oknum kades ini menganiaya korban bersama temannya, bukan hanya tangan kosong, tapi juga menggunakan sajam berupa clurit.

“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, sebelumnya korban terlibat perselisihan dengan kakak ipar pelaku, karena masalah hutang piutang jual beli cabe.

“Ada selisih paham sebelumnya soal hutang piutang, jual beli lombok. Ada informasi juga, korban pernah pinjam barang tapi tidak di kembalikan,” jelasnya.

Aksi pelaku tersebut berlanjut dengan aksi pengrusakan. Menurut Kapolres, pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk melakukan perusakan.

“Pasca kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah temannya. Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah handphone milik korban,” kata Kapolres.

“Petugas juga menemukan seperangkat alat sabu milik pelaku dan langsung di tes urine. Hasilnya positif,” imbuhnya.

Kini polisi tengah memburu 7 orang teman pelaku yang terlibat aksi penganiayaan tersebut. “Untuk pelaku lainnya masih DPO. Identitas salah satu pelaku berinisial F sudah kami kantongi,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku terkena pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP.

Kapolres mengatakan, kasus pengeroyoakan dan penganiayaan akan di proses terlebih dahulu. “Sekarang kami proses penganiayaan dulu. Sedang temuan sabu, di proses selanjutnya,” pungkasnya.(imam)

Loading...

baca juga