D-ONENEWS.COM

Pejabat PDAM Surabaya Ditahan Kejagung RI

Surabaya,(DOC) – Pejabat PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo (Gurit) ditangkap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa(8/1/2019) malam kemarin, sekitar pukul 22.15 Wib. 

Gurit yang selama ini menjabat sebagai manajer pemeliharaan distribusi PDAM Surabaya itu, ditahan karena kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wasesa Bersama (CWB), Chandra Arianto.

“Tadi malam, Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Retno Tri Utomo Alias Gurit, Manajer pemeliharaan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya,” ungkap Mukri Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Rabu(9/1/2019).

Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Karena tersangka Gurit ini tidak kooperatif dan juga untuk mempermudah proses penyidikan,” terang Mukri. 

Saat ditanya apakah ada perkembangan baru dalam kasus ini. Mukri mengaku baru menetapkan satu tersangka saja. 

“Baru satu tersangka, dan bila ada perkembangan dalam penyidikan,tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berhasil menangkap tersangka Gurit dikediamannya dikawasan Wiyung sekitar pukul 22.15 tadi malam. Penangkapan Gurit ini dibacakan up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. 

Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur. 

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.(pro/hadi/r7)

Loading...