D-ONENEWS.COM

Pernyataan Kuasa Hukum Ahok Picu Emosi Warga NU se-Indonesia

Jakarta,(DOC) – Pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahya Purnama alias Ahok terhadap keterangan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, selasa (31/1/2017) kemarin, memicu reaksi warga nahdliyin seluruh Indonesia.
Pimpinan pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Rabu(1/2/2017) hari ini mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi, terkait sikap kuasa hukum Ahok kepada KH. Ma’ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi dalam jam’iah Nahdlatul Ulama (NU).
Terdapat 6 point pernyataan PP GP Ansor yang dikeluarkan di sekretariatan Ansor, Jl. Kramat Raya, No. 65A, Jakarta.
“KH. Ma’ruf Amin adalah Rais ‘Aam PBNU, sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU. Dalam sidang kasus penistaan agama, KH. Ma’ruf Amin memberi keterangan ahli Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP). Kompetensinya tentang agama sudah teruji, sehingga keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, sudah benar. Jika penasehat hukum maupun tim pengacara Ahok menganggap pernyataan Kyai Ma’ruf Amin adalah bohong maka hal itu sama saja menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang menonontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Apalagi sampai punya rencana menggugatnya,” pernyataan tertulis PP GP Anshor.
Pasca munculnya pernyataan PP GP Anshor tersebut, sejumlah daerah di Jawa Timur mulai melakukan persiapan untuk melakukan perlawanan membela KH, Ma’ruf Amin.
Hal ini seperti GP Ansor Jember yang memberikan tenggat waktu 3 hari, agar Ahok meminta maaf secara resmi. Kemudian GP Ansor Malang yang sudah menyiapkan pasukan untuk berangkat ke Jakarta melawan Ahok, bahkan tak tanggung-tanggung GP Ansor Kalimantan Selatan juga siap melawan.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU, Moh Mahfud MD menyatakan wajar jika para warga nahdliyin marah atas pernyataan kuasa hukum Ahok kepada KH Ma’ruf Amin dalam sidang penistaan Surat Al Maidah 51, Selasa(31/1/2017) kemarin.
Karena menurut Mahfud, pernyataan itu, sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum.
”Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab. KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PB NU) dia menempati posisi yang sangat tinggi. Semua warga NU hormat dan mencintai beliau,” kata Mahfud, Rabu (1/2/2017).
Menurut Mahfud, apa yang dipertontonkan oleh Ahok dan penasihat hukumnya di sidang tersebut juga keluar dari substansi. Bahkan, beberapa pernyataan yang terlontar di sidang itu menjadi ‘blunder’ hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius. Hal ini misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bila dia tahu ada  percakapan melalui telepon antara KH Ma’ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY),
”Ahok dan timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma’ruf dan SBY. Sebelum ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat. Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu data percakapan itu hasil ‘pencurian’ dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, tudingan bahwa percakapan di telepon itu menandakan bahwa KH Ma’ruf menjadi pendukung calon gubernur tertentu, juga punya persoalan hukum. Sebab, siapa pun orangnya termasuk KH Ma’ruf Amin bebas bertemu dengan siapa pun. Dan kebebasan ini dijamin dalam hukum dan konstitusi negara.
”Memang ada pelanggaran hukum bila KH Ma’ruf menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) masa SBY. Kenapa tidak dipersoalkan juga jabatan KH Ma’ruf yang lain, misalnya sempat menjadi pendiri PKB, ketua Syuriah PBNU, atau hingga punya pesantren. Jadi maksudnya apa dengan penghinaan terhadap sosok ulama terkemuka tersebut?,” ujar Mahfud.
Dalam soal persidangan, lanjut Mahfud, sebenarnya Ahok dan penasihat hukumnya bisa bertindak lebih beradab. Ini misalnya, bila dia merasa keberatan dengan kesaksian KH Ma’ruf Amin, maka kemukakan saja nanti ketika melakukan nota pembelaan.
”Jadi bukan malah menyerang pada sisi soal di luar kesaksian dan hukum. Saya tidak paham apa maksudnya karena malah menyerang beliau dari sisi pribadi. Di sinilah saya merasa wajar bila warga Nahdliyin marah dengan sikap Ahok dan penasihatnya itu,” tegas Mahfud MD.(rol/r7)

Loading...