D-ONENEWS.COM

Perwakilan Karyawan Honorer K2 Berangkat Demo ke Kantor Men PAN-RB

Surabaya,(DOC) – Puluhan perwakilan karyawan honorer daerah (K2) asal Surabaya dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur, akan mendatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) di Jakarta, untuk menanyakan nasib karyawan honorer yang terancam tak bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil(PNS).
Mereka berangkat dengan menggunakan bus dan berkumpul di depan halaman gedung DPRD kota Surabaya, Rabu(22/2/2017).
Ahmad Diran Sekertaris Revisi Forum K2 se Indonesia (EK2E) Surabaya menyatakan, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dirasa merugikan bagi nasib karyawan honorer.
“Ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib K2 yang terancam tak bisa diangkat PNS karena pemerintah membuat kebijakan baru yaitu memberlakukan batas minimum bekerja 15 tahun bagi K2 yang dapat diangkat statusnya,” ungkap Diran.
Selain mendatangi MenPAN-RB, para perwakilan K2 ini, juga berencana mengadukan nasibnya ke anggota DPR RI yang telah meminta Pemerintah untuk mengangkat karyawan Honorer sebagai PNS.
“24 Januari lalu, DPR RI menggelar sidang paripurna yang salah satu pembahasannya adalah menyetujui K2 diangkat PNS. Saat itu para wakil rakyat di lembaga DPR, meminta pemerintah merevisi aturan ASN(Aparatur Sipil Negara,red),” imbuhnya,
Ia menjelaskan, pada Sidang Paripurna DPR RI lalu, Men PAN-RB dan Komisi ASN juga diundang untuk membahas persoalan ini. Diwaktu terpisah, Men PAN-RB mengeluarkan statement bahwa pemerintah tak mau merivisi ASN dan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengangkat karyawan honorer sebagai PNS .
“Pernyataannya tidak akan ada revisi dan mengedepankan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengangkat K2 menjadi PNS. Aturan PP ini yang dianggap fatal karena honorer K2 se-Indonesia akan kesulitan diangkat menjadi PNS.
Jumlah K2 se-Indonesia yaitu mencapai 439 ribu orang. Dari jumlah tersebut, separuh K2 sudah diangkat sebagai PNS. Untuk wilayah Surabaya sendiri, jumlah K2 yang dianggkat PNS yaitu sekitar 1090 orang. Sisanya masih sekitar 1110 orang.
Tenaga Honorer K2 ini mulai diberlakukan pada Januari 2005 lalu. Mereka selama ini tak digaji oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN.
Diran mengatakan, jika PP tersebut diberlakukan, maka ratusan ribu karyawan Honorer K2 tak akan lolos verifikasi diangkat menjadi PNS.
“Menteri nampaknya tidak menginginkan K2 diangkat sebagai PNS. Tapi dijadikan Pegawai Perjanjian Kontrak (P2K),” pungkasnya.(rob7)

Loading...

baca juga