D-ONENEWS.COM

PWNU Jatim Minta Ahok Tetap Diproses Secara Hukum

Surabaya,(DOC) – Giliran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang mengeluarkan pernyataan sikap sekaligus menuntut pihak kepolisian memproses pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya terhadap Ketua majelis Ulama Indonesia(MUI), KH Ma’ruf Amin, pada sidang lanjutan kasus dugaan “Penistaan Agama”, Selasa(31/1/2017) lalu.
Permintaan maaf Ahok yang disiarkan secara live, dianggap PWNU Jawa Timur masih belum cukup.
Wakil Rois Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Iskandar, mengatakan, pernyataan Ahok, bukan delik aduan. “Ini delik biasa, bukan aduan. Jadi, meski tidak dilaporkan, pihak berwajib tetap harus memproses hukumnya,” tegas Kiai Anwar dalam gelar persnya di Kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat(3/2/2017) kemarin.
Menurut Kiai Anwar yang didampingi Ketua PWNU Jawa Timur, KH Hasan Mutawakkil Alallah dan KH Agus Ali Mashuri tersebut, Ahok dan tim pengacaranya telah membelokkan komukisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Kiai Ma’ruf via telepon.
“Tapi kenapa dibelokkan telepon ini? Kenapa dianggap pesanan mengeluarkan fatwa MUI,” tanyanya.
Kiai Anwar menambahkan, dalam komunikasi via telepon tersebut, SBY yang merupakan salah satu Penasehat Organisasi Kerjasama Islam (OKI), ingin meminta masukan dari para ulama Indonesia bagaimana menjaga perdamaian dan konflik di negara-negara Islam.
“Ini harus segera diproses. Secepatnya. Makin cepat makin baik. Dilaporkan atau tidak pihak berwajib harus bertindak. Harus dilakukan oleh negara,” tegasnya lagi.(bl/r7)

Berikut 5 pernyataan PWNU Jawa Timur, atas sikap Ahok dan tim pengacaranya.

  1. PWNU Jawa Timur tetap mengutamakan stabilitas dan persatuan nasional serta keamanan negara. 
  2. PWNU Jawa Timur amat kecewa kepada Ahok dan tim pengacaranya yang telah memperlakukan KH Ma’ruf Amin secara sarkastis, tidak beretika dan melampaui batas-batas moral sebagai bangsa beradab. 
  3. Ucapan Ahok dan tim pengacaranya, secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech atau ujaran kebencian, sehingga NU Jawa Timur mendesak pihak berwajib untuk segera memprosesnya secara hukum. 
  4. Jika tuduhan komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan SBY yang dituduhkan secara salah, dikatakan sebagai perintah mengeluarkan fatwa MUI tentang penistaan agama oleh  Ahok dan tim pengacara, yang diperoleh melalui proses penyadapan, maka PWNU Jawa Timur menuntut kepada pihak berwajib untuk segera mengusut secara tuntas. 
  5. PWNU Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh pengurus acabang MWC dan ranting serta warga NU se Jawa Timur agar tetap dalam satu barisan dan komando.
Loading...