D-ONENEWS.COM

Respons Mahfud MD Soal TikToker Bima yang Diduga Diintimidasi karena Kritik Pemprov Lampung

JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dan menyeret orang tua dari TikToker Bima Yudho Saputro karena mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jangan orang tuanya ditekan, ditakut-takuti, diancam, diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya,” kata Mahfud, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/4).

“Saya mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi,” tambah Mahfud.

Mahfud juga menekankan menyeret orang tua Bima dalam kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak pribadi.

“Bima adalah subyek hukum yang bertanggung jawab sendiri,” kata Mahfud.

Ia juga berpandangan kasus itu dapat diselesaikan melalui tiga proses hukum. Pertama, diproses hukum secara pidana. Kedua, melalui ‘Restorative Justice’ dengan cara mencari jalan keluar dan saling meminta maaf. Ketiga, jika Bima tak terbukti, maka ujaran Bima dianggap sebagai aspirasi biasa.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menepis kabar dirinya telah memaki orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Arinal meminta bukti percakapan terkait tuduhan caci maki tersebut.

“Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat,” kata Arinal, Senin (17/4).

Sementara itu, Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” katanya, Selasa (18/4).

Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.

Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bima dilaporkan Ghinda Ansori dengan nomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG karena diduga melakukan ujaran kebencian mengandung SARA dalam video berisi kritiknya terhadap Pemprov Lampung lewat akun TikTok.

Bima disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. (cnn)

Loading...