D-ONENEWS.COM

Tak Ingin Digusur, PKL Samping Grand City Wadul Dewan

foto : gedung DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Puluhan PKL (Pedagang Kaki Lima) samping gedung Grand City, tepatnya di Jalan Angrek Gubeng Pojok Surabaya mendatangi Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Surabaya, Senin(20/8/2018). Mereka mengadu tentang rencana penggusuran tempatnya berjualan.

Mereka kompak menolak rencana penggurusan yang dilakukan oleh Pemerintah kota Surabaya.

Ketua Paguyupan Pedagang Kaki Lima Samping Gedung Grand City Muhammad Jazaini mengatakan, para PKL menolak penggusuran ini karena mereka menggantungkan hidupnya kepada berjualan di lahan tersebut. Sedangkan pemerintah tidak memberikan solusi terhadap nasib mereka.

“Kami ini sudah berdiri 8 tahun disini sejak PKL ini ada, dan keluaga kami menggantungkan hidupnya dengan berjualan disini, jika kami tidak berjualan terus kelaurga kami mau makan apa. Anak-anak juga butuh sekolah,” ungkapnya

Mereka meminta kepada Wali rakyat yang ada di Komisi B ini agar memberikan solusi atas nasib yang sedang menimpanya. “ada 2010 dibangun oleh ibu Risma Wali Kota Surabaya, tapi kenapa setelah 8 tahun malah digusur begitu saja tanpa ada solusi, kami memita untuk ada solusi,” ungkap Jazaini.

Selain itu, Dony Eko Wayudin, Biro Hukum Gerakan Putra Daerah ( GPD ), mengatakan, sesuai dengan amanat Pancasila khususnya sila ke-5 yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika seperti ini sila kelima Pancasila itu masih jauh dari harapan. Keadilan sosial belum terwujud di masyarakat.

“Negara seharusnya bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya, namun Pemerintah Kota Surabaya malah sebalik. Seharus jika mau ditertipkan harus ada solusi dulu tidak serta merta disugur. Tarus bagai mana dengan puluhan PKL ini,” ujarnya.

Dony melanjutkan, selain itu, pengusuran ini telah mengingkari Perda Nomer 9 tahun 2014, tentang Penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima dan Pusat Perkotaan Di Kota Surabaya. “Dan selama ini Pemerintah kota tidak pernah mengajak bicara lebih dulu, tapi tiba-tiba mau digusur,” kata Dony.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, surat peringatan penggusuran tersebut sudah dilakukan, karena keberadaan PKL ini menyalahi aturan.

“Mereka berdiri diatas saluran dan juga bahu jalan yang jelas itu melanggar aturan dan kami juga kerap menerima keluhan dari warga, itu yang menjadi dasar surat kami,” ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Pemerintah itu seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seharusnya sebelum ada surat pengusur harus ada komunikasi dulu warga diajak bicara.

Maka dari itu, Mazlan meminta kepada Pemeritah kota Surabaya harus memeberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. “Sebelum ada solusi dari pemerintah, PKL tidak boleh digusur dan PKL tetap boleh berjualan,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahjuadi mengatakan, pemkot harus mensosialisasikan dulu sebelum menertibkan PKL. Selain itu, rencana relokasi juga harus disediakan sehingga pemkot tidak langsung asal gusur.

“Kasihan PKL mau cari makan aja digusur-gusur,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, masalah penggusuran PKL hendaknya tidak lagi terjadi jika swalayan dan minimarket serta mall menyediakan tempat bagi PKL sesuai aturan perda. Solusi itu sebagai langkah mengakomodir PKL untuk meningkatkan perekonomian.

“Jika PKL ditampung dengan baik maka tidak ada keresahan soal penggusuran,” tandasnya.(r7)

Loading...

baca juga