Surabaya,(DOC) – Bandar Narkoba di wilayah Surabaya digrebek kepolisian.
Dalam aksi tersebut, polisi menemukan 4.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus krim dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram.
Polisi juga menangkap 2(dua) orang pelaku yang tengah asyik pesta sabu-sabu di sebuah kamar lokasi penggrebekkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dikomandani oleh Iptu Raden Dwi Kenardi.
Salah satu tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki, karena berusaha melarikan diri, ketika polisi hendak menangkapnya.
Kasat Reskoba Polrestabestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan terkait pengerbekan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Benar. Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait ada peredaran narkoba, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar. Dua orang kami amankan,” kata Memo Ardian, Minggu(5/4/2020).
Memo menambahkan jika kedua pelaku diamankan pada Jumat (3/4/2020) malam, dikawasan Sukomanunggal. Kedua pelaku berinisal NR (35) dan AR (37) yang memiliki peran berbeda.
“Saat kami melakukan pengeledahan menemukan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus es krim dan disimpan dalam lemari,” ujar Memo.
Dari pengakuan pelaku, pil ekstasi akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitar.
“Dari hasil instrogasi, salah satu pelaku merupakan seorang bandar. Saat ini masih kami kembangkan,” tandas Memo.
Aksi penggrebekkan yang digelar ditengah wabah Covid-19, lanjut Memo, kepolisian menerapkan protokol kesehatan terhadap anggotanya.
“Yakni dengan menggunakan masker dan juga sarung tangan saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.(hadi)