D-ONENEWS.COM

Bayar Saksi di TPS Dianggap Melakukan Money Politik, Bawaslu Masih Pelajari

Surabaya,(DOC) – Indikasi adanya money politik masih ditemukan oleh Bawaslu Jatim disejumlah daerah termasuk Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Purnomo, komisioner Bawaslu Jatim yang menyatakan masih mempelajari temuan dugaan money politik di daerah Banyuwangi, Ponorogo, Situbondo dan beberapa tempat lainnya.

“Dari data Bawaslu Jatim, saat ini wilayah yang masih dalam penelusuran untuk mengetahui apakah temuan di Banyuwangi, Ponorogo, Situbondo dan sejumlah wilayah lainnya masuk kategori money politik atau bukan,” ungkap Purnomo, Rabu(17/4/2019) kemarin.

Sanksinya berupa denda uang sebesar Rp. 36 Juta Rupiah dan sanksi pidana kurungan 3 tahun, jika terbukti melakukan money politik.

“Sanksi diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Bagi calon legislatif yang terbukti dapat ancaman administrasi pembatalan sebagai calon terpilih,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, sejumlah Caleg Gerindra di Surabaya memang sempat mendapat tudingan telah melakukan money politik. Padahal mereka tengah membayar saksi-saksi yang akan bertugas mencatat perolehan suara Parpol di TPS-TPS.

“Bayaran saksi yang bertugas mencatat suara Caleg dan Partai di TPS-TPS dianggap juga sebagai money politik. Inikan repot,” celetuk Sutadi.(div/robby/r7)

Loading...

baca juga