D-ONENEWS.COM

Deretan Sanksi dari Hakim Pada Terpidana Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Surabaya, (DOC) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Tidak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menghadapi hukuman kurungan selama enam bulan sebagai alternatif dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim.

Selain hukuman penjara dan denda, Sahat Tua P Simandjuntak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Jika ia tidak mampu membayar jumlah tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Alternatifnya, jika tidak sanggup membayar, ia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Sahat dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atau hukuman kurungan selama 6 bulan.

Parahnya lagi, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Sebelumnya, staf Sahat Tua P Simandjuntak yang juga merangkap sebagai ajudannya yakni Rusdi telah di vonis terlebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura. (r6)

Loading...

baca juga