D-ONENEWS.COM

Dukun Palsu Pengganda Uang Dimas Kanjeng Divonis Pidana Nihil

Surabaya,(DOC) – Dukun palsu pengganda uang asal Probolinggo Jawa Timur, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis pidana nihil oleh Ketua Majelais Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(5/12/2018) siang.

Vonis itu diberikan ke Dimas atas kasus penipuan uang senilai Rp. 10 milliar yang menyaru sebagai dukun palsu pengganda uang, untuk memperdayai korbannya Muhammad Ali sebagai pemilik atau penyetor uang.

Dalam sidang di PN Surabaya tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis berdasarkan ketentuan hukum terdakwa yang telah mendapatkan vonis akumulasi melebihi hukuman maksimal 20 tahun dalam 2 kasus sebelumnya, yakni pembunuhan dan penipuan.

Pada sidang sebelumnya, kasus penipuan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipenjara selama tuntut 4 tahun.

“Taat Pribadi telah mendapatkan akumulasi pidana 21 tahun penjara dari 2 kasus berbedayakni pembunuhan dan penipuan yang sebelumnya telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sesuai landasan hukuman maksimal 20 tahun penjara, maka dalam kasus ini Taat Pribadi divonis pidana nihil,” ungkap Anne rusiana, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan akhir.

Meskipun hukumannya nihil, namun Taat Pribadi yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya, tetap dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dalam amar putusannya.

“Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman, yakni selama persidangan tersangka mengakui kesalahannya dan bersikap koorperatif selama persidangan,”  imbuhn Anne.

Atas keputusan Ketua Majelas Hakim ini, tim JPU berencana mengajukan banding atas tuntutan sidang sebelumnya, yang meminta Taat Pribadi dihukum dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kita akan ajukan banding atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang memvonis pidana nihil terhadap Taat Pribadi yang diduga telah melakukan penipuan penggadaan uang Rp. 10 milliar kepada korbannya Muhammad Ali,” ungkap Rakhmat Hary Basuki tim JPU.(hadi/r7)

Loading...