D-ONENEWS.COM

Syarat Rekrutmen Pegawai Dianggap Tak Adil, FKGTT/PTT Jatim Surati Presiden Jokowi

Surabaya,(DOC) – Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FKGTT/PTT) Jawa Timur juga memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Permenpan RB nomor 2 tahun 2019.

Puluhan anggota FGTT/PTT berkumpul di Kantor Pos Kebunrojo, Surabaya guna menggelar aksi simpati memprotes kedua peraturan tersebut, dengan cara berkirim surat secara massal ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terdapat 700 lembar surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi melalui kantor pos dengan isi surat yang semuanya sama.

“Suratnya dikirim lewat pos tertujunya ke Presiden Jokowi. Isi suratnya sama, karena sudah disepakati oleh para guru. Cuma berbeda di nama dan tanda tangannya saja,” ungkap Ketua FKGTT/PTT Jatim, Teguh Supriyanto, saat dikantor pos Kebunrojo Surabaya, Sabtu(16/2/2019).

Teguh menjelaskan, dalam kedua peraturan itu diputuskan bahwa, rekrutmen pegawai yang dilakukan pemerintah ternyata tidak mengakomodir GTT/PTT. Meski sudah memberikan pengabdian dengan masa kerja puluhan tahun, GTT/PTT belum tentu termasuk dalam kategori PPPK atau pegawai K2 (honorer).

Alasan inilah, yang membuat FKGTT/PTT Jatim menyurati Presiden Jokowi agar membuat kebijakan yang adil, dengan menghapus aturan perekrutan pegawai yang tidak lagi menggunakan kategori.

“Tetapi harus berdasarkan masa kerja. Bunyinya adalah pengangkatan honorer dari jalur pengabdian,” imbuhnya.

Dikatakan pula, jika GTT/PTT tidak masuk dalam kategori honorer atau K2, berarti mereka akan rekrutmen melalui jalur umum. Itu artinya, pengabdian yang dilakukan GTT/PTT selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak pernah dihitung.

“Padahal kalau disebut jalur umum kan berarti yang tidak pernah bekerja. Ini kan tidak adil bagi kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Pemerintah harus mengubah ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan pengiriman surat secara masal ini bisa jadi akan berlanjut. Sebab, yang dilakukan saat ini baru perwakilan dari beberapa kabupaten/kota. Misalnya, Magetan, Madiun, Ngawi, Mojokerto, Bangkalan, Tulugagung, Sidoarjo dan Lamongan.

Jika tidak direspons, nantinya akan disusul dengan pengiriman surat-surat yang lain dari GTT/PTT se-Jatim yang lain. “Yang kami lakukan ini adalah tahap satu. Langkah berikutnya adalah daerah-daerah yang lain juga akan berkirim surat yang sama,” ungkapnya.(r7)

Loading...

baca juga