D-ONENEWS.COM

Tak Terindikasi Korupsi, Kejari Tanjung Perak Kembalikan Berkas Kasus Pungli Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Penyelidikan kasus pungutan liar (Liar) yang sebelumnya di tengarai di lakukan oleh pegawai outsourching (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, secara resmi di hentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kasus di kembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sekitar 2 bulan lalu lewat surat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibdo, Kamis(11/5/2023).

Ananto menambahkan, motiv pengembalian berkas kasus ke pelapor (Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil), lantaran di anggap tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Namun hanya perkara pidana umum.

“Pada prinsipnya berdasarkan hasil pemeriksaan, maka berpendapat bila informasi yang di laporkan tidak terindikasi korupsi tapi penipuan,” jelas Ananto.

Ia memberikan saran ke pihak pelapor, agar Pemkot Surabaya membuat aturan jelas bagi tiap OPD dalam rekrutmen tenaga kontrak atau OS.

“Kami rekomendasikan ke Pemkot Surabaya untuk membuat regulasi rekrutmen yang berlaku di seluruh OPD. Harusnya sama tolak ukurnya. PU bagaimana, dinas lainnya juga bagaimana,” katanya.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, sambung Ananto, di temukan dua korban yang merasa di rugikan oleh oknum tenaga kontrak di Dinas Kependudukan. Kedua korban tersebut mengaku di janjikan pekerjaan dengan membayar puluhan juta rupiah.

“Kena tipu Rp20 juta. Korbannya 2 orang oleh tenaga OS Dispendukcapil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya di minta mengusut kasus Pungli ini.(r7)

Loading...

baca juga