D-ONENEWS.COM

Warga Ketandan Mengeluh Bising dari Hotel Double Tree, Begini Solusi Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Warga Ketandan, RW 04, Kelurahan/Kecamatan Genteng mengeluhkan suara bising (musik) yang ditimbulkan oleh aktivitas di Cloude 22 Rooftop Bar Hotel
DoubleTree di Jalan Tunjungan 12 Surabaya.

Hal ini disampaikan Ketua RW 04 Indra saat mengadu dan hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Ruang Terbuka Hijau (DCKRTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan manajemen Hotel Double Tree di ruang Komisi B, Selasa (8/6/2021).

Indra menjelaskan, suara bising cukup keras dan mengganggu warga RW 04 yang berdekatan dengan Hotel Double Tree. “Sejak dua minggu, suara bising dari aktivitas hotel itu terdengar hingga pukul 23.30. Di RW 04 ini ada 12 RT dan yang terdampak suara bising tersebut 5 RT. Di malam yang biasanya warga beristirahat, malah terusik dan terganggu oleh suara keras dari hotel,” ujar dia.

Indra mengatakan, sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, pihaknya membatasi kegiatan warga hingga pukul 21.00. Bahkan, pengajian yang menjadi kegiatan rutin terpaksa dibatalkan, tapi hotel malah beraktivitas sampai pukul 23.30. “Mendengar suara musik yang keras itu, lantas warga protes kepada saya, lha itu (hotel) kok boleh,” tutur dia.

Lebih jauh, Indra menjelaskan, sebenarnya suara bising itu sudah terdengar pasca Raya Idul Fitri. Namun puncaknya justru terjadi Sabtu (5/6/2021) malam yang mana suara musiknya cukup keras.
Inilah yang membuat warga gerah dan mengadu ke dewan. “Saya dan warga sempat merekam suara itu dan sudah kita serahkan ke dewan sebagai barang bukti bahwa kita tidak mengada-ada, ” ungkap dia.

Dia menandaskan, warga tidak meminta hotel itu berhenti beroperasi. Yang diinginkan warga hanya bagaimana dicarikan solusi agar suara musik tidak bocor atau keluar dan mengusik ketenangan warga.

Lintang, perwakilan manajemen Hotel Double Tree mengatakan, kalau hotelnya baru beroperasi pad 27Januari 2021. “Kami tak ada kegiatan khusus.Kami memang membatasi jam operasional di resturant dan Cloude Rooftop Bar di lantai 22 pada pukul 22.00,” jelas dia.

Para tamu yang menikmati suasana di ketinggian (lantai 22), lanjut dia, tidak bisa serta merta dibubarkan. Namun, pihak hotel tak melayani mereka jika pesan sesuatu. ” Jadi butuh ritme untuk mematikan musik itu, ” imbuh dia.

Manager Marketing Comunications Double Tree, Icha Ayuningtyas menambahkan, pihaknya merespons serius keluhan warga tersebut. “Karena kami hidup berdampingan dengan warga, “tandas dia.

Solusinya, menurut Icha, pihaknya akan mendatangkan teknisi atau ahli untuk membantu penanganan yang sesuai dari komplain warga. Ini agar tidak terjadi lagi.

“Kalau saya tak berkompeten untuk menjawab berapa lama, karena saya bukan teknisi khusus di bidang tersebut. Makanya, kita datangkan ahlinya yang bisa mengestimasi berapa lama pengerjaannya, ” tandas dia.

Terkait jam operasional, Icha mengaku, jika pihaknya sudah menyampaikan ke tamu kalau jam operasional sampai pukul 22.00. Ia menambahkan, assessmen dari Pemkot Surabaya Hotel Double Tree lulus dan semua perizinan sudah terpenuhi.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Sity menuturkan, pihaknya mewajibkan setiap usaha ada pemantauan secara rutin dan melaporkan setiap enam bulan sekali terkait air limbah,emisi cerobong. Soal kebisiangan, menurut dia, potensinya seperti apa biasanya dilakukan pengujian kebisingan. “Kalau izin lingkungan sudah ada. Kalau izin cek kebisingan akan kita cek,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengaku, Komisi B menerima keluhan warga Ketandan terkait ramah lingkungan atau suara bising dari musik yang keluar dari Hotel Double Tree bukan terkait perizinan.

Intinya, lanjut dia, manajemen Hotel Double Tree berkomitmen segera menyelesaikan agar suara tak bisa keluar. Selain itu,
Lurah/Camat Genteng, Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Dinas Cipta untuk memantau agar tak terjadi lagi suara bising. ” Ya, LH harus segera mengecek agar tidak terjadi begini terus. Karena ini ranahnya LH,” terang Anas.

Ada batas waktu untuk perbaikan? Politisi PDIP ini menuturkan, manajemen hotel meminta waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. Tapi Komisi B minta dilakukan secepatnya.

“Kalau tidak, di Cloude Rooftop Bar di lantai 22 jangan beraktivitas dulu. Karena ini menyangkut kenyamanan warga. Jangan sampai saat istirahat mereka terganggu suara bising. Intinya bagaimana suara tidak bocor keluar. Itu saja selesai, gampang kan,” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga