D-ONENEWS.COM

YLKP Minta PT KAI Tak Persulit Izin Pemasangan Blok Rel Depan RSI Wonokromo

foto : block rel jalan A Yani Depan RSI Wonokromo

Surabaya,(DOC) – Molornya proyek pemasangan blok rel kereta api (KA) di jalan Ahmad Yani, depan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo Surabaya, dianggap Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim menggannggu kelancaran kepentingan umum.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, yang mendesak seluruh pihak terkait untuk segera memasang blok rel tersebut.

“Kami kirim surat peringatan/somasi kepada Manajemen PT KAI (Kereta Api Indonesia), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Kementeri BUMN. Kita kirimi per-hari ini, Senin(12/11/2018),” kata Said Sutomo, Senin(12/11/2018).

Menurut Said, harus ada batas waktu yang jelas untuk penyelesaian pemasangan block rel sampai dengan awal Desember 2018, supaya tak terlalu lama merugikan para pengguna yang selalu terjebak macet dijam-jam sibuk.

Permintaan ini, lanjut Said, juga telah dijelaskan dalam surat somasi yang salah satu isi-nya adalah meminta PT KAI agar tidak mempersulit semua perizinan terkait pemasangan block rel di perlintasan jalan Ahmad Yani, kepada kontraktor pelaksana yang ditunjuk oleh Pemkot Surabaya.

“Heran, pemasangan block rel yang cuma beberapa meter saja butuh waktu 12 bulan lebih. Ini kalau diabaikan, maka YLPK Jatim siap menggugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap institusi terkait,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati, mengaku, kesulitan memasang block rel depan RSI, karena rumitnya perizinan dari PT KAI.

Menurut dia, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah diberi izin untuk mengerjakannya selama 2 jam setiap hari. Tapi itu belum cukup, karena butuh izin lagi dari PT KAI untuk rekanan pelaksana.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kepala Bagian Humas PT KAI daerah operasional (Daops) VIII Surabaya, Gatut Sutijatmiko yang menyatakan, PT KAI mengizinkan pengerjaan proyek blok rel depan RSI Wonokromo itu.

Menurut Gatut, PT KAI hanya melarang pengerjaan proyek disaat mendekati moment hari besar seperti Natal dan Tahun baru, yakni mulai tanggal 20 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.(ant/robby/r7)

Loading...

baca juga