D-ONENEWS.COM

Golkar Berharap Dapat 1 Ketua Komisi, 2 Unsur Pimpinan Komisi

Surabaya,(DOC) – Pasca pelantikan, Sabtu (24/8/2019) lalu, kalangan kota DPRD Surabaya yang baru bakal menetapkan komposisi fraksi.

Arif Fathoni, Politisi Partai Golkar, Selasa (27/8/2019) menyampaikan, setelah pengesahan komposisi fraksi, agenda berikutnya pembahasan tata tertib DPRD, dan alat kelengkapan dewan.

“Tapi untuk membahas alat kelengkapan dewan, tergantung pimpinan definitif DPRD. Sedangkan penentuan pimpinan definitif bergantung pada partai masing-masing,” terangnya.

Mantan jurnalis yang secara internal ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2019, partainya tak dapat jatah pimpinan dewan. Meski sama-sama mendapatkan 5 kursi tetapi perolehan suara Golkar masih kalah dengan PKB, Gerindra, dan PKS.

“Untuk itu seyogyanya Golkar diberi kesempatan sama untuk mendapatkan 1 komisi dan 2 unsur pimpinan komisi,” harap pria yang berlatar belakang advokad.

Arif Fathoni mengakui, untuk menentukan komposisi alat kelengkapan dewan, membutuhkan pembicaraan antar ketua partai. Hingga saat ini, menurutnya partainya telah menjalin komunikasi dengan partai-partai lainnya.

“Kita sudah bangun komunikasi satu sama lain, dan sudah ada beberapa kesepahaman. Tinggal aplikasi di lapangan,” sebutnya

Ia menegaskan, setelah komunikasi antar pimpinan partai, pembicaraan dilanjutkan antar ketua fraksi untuk merealisasikan komitmen ketua partai.

“Yang penting kelogowoan berdasarkan sistem proporsional. Jadi, gak boleh dalam komunikasi politik menang dewe. Apalagi, dalam DPRD berlaku kolektif kolegial,” papar Tony

Arif Fatoni menambahkan, dalam penentuan komposisi alat kelengkapan DPRD, sepanjang kalangan dewan berpikir proporsional kemudian proses pembentukannya tak molor. Ia optimis hasilnya disepakati bersama.

“Kalau pembentukannya tak molor, saya yakin semuanya akan happy ending,” ujarnya

Mengenai pembahasan tata tertib, Fungsionaris DPD Partai Golkar Surabaya ini memperkirakan tak ada perubahan yang signifikan dari sebelumnya. Pasalnya, landasan hukumnya tak berubah.

“Kecuali ada perubahan dari PP, baru tatibnya menyesuaikan,” pungkasnya.(robby/r7)

Loading...

baca juga