D-ONENEWS.COM

Partai Berkarya Tak Serahkan LADK dan RKDK, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, Nur Syamsi, menyatakan, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, terdapat satu partai yang belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye(LADK), berupa Rekening Khusus Dana Kampanye(RKDK).

Menurut dia, rekening khusus tersebut merupakan alat autentifikasi terhadap data-data yang tertuang dalam laporan awal dana kampanye.

“Dalam ketentuan PKPU nomer 24, disebutkan bahwa Parpol peserta Pemilu anggota DPR, DPRD yang tidak menyerahkan LADK akan dibatalkan pencalonannya pada wilayah yang bersangkutan,” ucap Nur Syamsi, Senin(24/9/2018) malam.

Ia menyebutkan, bahwa partai Berkarya berdasarkan hasil pencermatan tidak bisa menyerahkan LADK dan menunjukkan RKDK.

Sesuai mekanisme, lanjut Syamsi, masalah tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi yang akan diteruskan ke KPU RI, dan nantinya akan turun rekomendasi untuk melakukan klarifikasi.

“Keputusan akhir ada di KPU RI. KPU akan mengeluarkan surat keputusan (Pembatalan Pencalonan),” ungkapnya.

Nur Syamsi menjelaskan, pelaporan dana kampanye Parpol ada tiga tahap, yakni pertama, laporan awal dana kampanye, kedua, penerimaan sumbangan dana kampanye dan ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“LADK dimulai dengan pembukaan RKDK. Aturannya, rekening khusus dibuka paling lambat sehari sebelum masa kampanye, yaitu, Sabtu(22/9/2018). Pasca pembukaan rekening, Parpol menyerahkan LADK ke KPU selambatnya sehari setelah periode penutupan pelaporan, Minggu (23/9/2018),” jelasnya.

Nur Syamsi mengungkapkan, sebenarnya LADK tak ada batasan nominal. Saat membuka rekening di bank, dengan saldo Rp. 0 pun, tak jadi masalah, sepanjang pihak bank mau mengeluarkan rekening dan No. rekening serta rekening koran paling lambat 22 September.

“Karena 22 September itu hari Sabtu, secara realitis bank mengeluarkan 21 September, pada hari jumat,” katanya.

Mengenai sumbangan dana kampanye, Nur Syamsi menyampaikan, bahwa batasan maksimal sumbangan dari perseorangan sebesar Rp. 2,5 M, sedangkan untuk kelompok, badan hukum non pemerintah Rp. 25 M. Sumbangn tersebut disampaikan ke Parpol. Tetapi sumbangan yang diberikan bersifat kumulatif.

“Artinya, jika seseorang menyumbang ke partai A Rp. 2,5 M sudah gak bisa menyumbang ke partai lainnya. Atau sebaliknya,” paparnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga